
BANGLI, BALIPOST.com – DPRD Kabupaten Bangli merencanakan pembahasan 11 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sepanjang tahun 2026. Dari jumlah tersebut, dua Ranperda telah selesai dibahas dan ditetapkan menjadi Perda.
Dua Ranperda yang sudah tuntas dibahas dan ditetapkan menjadi perda yaitu Ranperda tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan serta Ranperda perubahan atas perda Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Danu Arta.
Sedangkan sembilan ranperda sisanya yakni Ranperda perubahan ketiga atas Perda Nomor 13 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada PT bank Pembangunan Daerah Bangli, Ranperda Penyertaan Modal Daerah kepada PT Jamkrida Bali Mandara, Ranperda perubahan atas perda nomor 3 tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Selain itu, ada juga Ranperda tentang Perubahan atas perda nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perbekel, Ranperda perubahan atas perda nomor 10 tahun 2018 tentang Ketertiban, ranperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah tahun 2026-2030, ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan Bangli, serta ranperda Penanggulangan Hewan Penular Rabies.
Sekretaris DPRD Bangli, I Nyoman Dacin mengatakan bahwa sembilan Ranperda yang masih tersisa ini direncanakan dibahas dalam tiga masa sidang. Dimulainya pembahasan sangat bergantung pada kelengkapan dokumen pendukung dari pihak eksekutif.
“Kami prioritaskan ranperda yang dokumennya sudah lengkap. Targetnya, sisa sembilan ranperda ini bisa terbagi dalam tiga masa sidang tahun ini,” ujar Nyoman Dacin, Rabu (21/1).
DPRD Bangli akan terus mengingatkan OPD terkait untuk segera melengkapi dokumen pendukung Ranperda. Langkah proaktif akan diambil guna memastikan seluruh Ranperda yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 tuntas tepat waktu.
“Setelah semua dokumen masuk, segera kami agendakan rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama pihak eksekutif. Dari rapat itu kemudian disusun jadwal pembahasan,” imbuhnya. (Dayu Swasrina/balipost)










