
DENPASAR, BALIPOST.com – DPRD Provinsi Bali menuntaskan sebanyak 17 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) sepanjang 2025. Capaian tersebut terdiri dari tiga perda inisiatif dewan, tiga perda wajib, serta sebelas perda usulan Pemerintah Provinsi Bali.
Meski demikian, tidak semua perda yang telah disetujui secara politik pada tahun 2025 itu bisa langsung diberlakukan. Sedikitnya delapan perda hingga kini masih menunggu nomor registrasi (noreg) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Padahal, nomor registrasi merupakan syarat administratif krusial sebelum perda dapat diundangkan dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Ada pun delapan perda yang masih dalam proses noreg Kemendagri tersebut, meliputi Perda tentang Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Bali. Perda tentang Layanan Angkutan Sewa Khusus Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali. Perda tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Perda tentang Perlindungan Pantai dan Sempadan Pantai untuk Kepentingan Upacara Adat, Sosial dan Ekonomi Masyarakat Lokal. Perda tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Air Kerta Bawana Sanjiwani. Perubahan Keempat atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Perda tentang Pengendalian Toko Modern Berjejaring di Provinsi Bali. Dan Perda tentang Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah, serta Praktik Nominee.
Terkait hal ini, Kepala Bagian (Kabag) Persidangan DPRD Provinsi Bali, I Gusti Agung Alit Wikrama, menjelaskan bahwa perda-perda tersebut masih dalam proses registrasi di Kemendagri. “Perda-perda itu masih proses noreg Kemendagri. Noreg sangat penting sebagai tahapan wajib sebelum sah dan berlakunya perda,” ujarnya saat diwawancara Bali Post, Sabtu (21/2).
Agung Wikrama menegaskan, nomor registrasi merupakan bentuk legalitas sekaligus pengawasan pemerintah pusat terhadap produk hukum daerah. Proses tersebut menjadi tahapan evaluasi untuk memastikan perda tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, kepentingan umum, kebijakan nasional, maupun peraturan perundang-undangan lainnya. “Tanpa noreg, perda tidak bisa diundangkan,” tegasnya.
Di sisi lain, DPRD Bali telah merancang 29 ranperda dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026. Namun, jumlah tersebut masih dinamis dan bisa berubah menyesuaikan kebutuhan serta regulasi terbaru dari pemerintah pusat. “Bisa saja di tengah jalan ada perubahan, atau ada regulasi baru dari pusat sehingga judul yang sudah direncanakan diganti atau disesuaikan,” jelasnya.
Menariknya, delapan perda yang belum keluar nomor registrasinya ini secara administrasi masih tercatat dalam daftar tahun 2026, meskipun substansinya telah selesai dibahas dan disetujui pada 2025. Dengan demikian, perda-perda tersebut masuk dalam daftar 29 ranperda Propemperda 2026 dari sisi administrasi.
Kondisi ini menegaskan bahwa proses legislasi daerah tidak hanya berhenti pada persetujuan politik di DPRD, tetapi juga harus melalui tahapan administratif di tingkat pusat sebelum benar-benar berlaku dan dapat diimplementasikan di masyarakat. (Ketut Winata/balipost)










