Suasana di RS Dharma Yadnya. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – DPRD Bali menyoroti belum tuntasnya status aset Rumah Sakit Umum (RSU) Dharma Yadnya yang dinilai berpotensi menghambat optimalisasi pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Selain mendorong standarisasi pelayanan dan penyesuaian tarif, dewan juga meminta Pemerintah Provinsi Bali mempercepat proses hibah aset rumah sakit tersebut dari pemerintah pusat.

Koordinator Tim Pembahas Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, I Nyoman Suwirta, Selasa (19/5) mengatakan pengembangan objek retribusi daerah, termasuk di sektor kesehatan, harus dibarengi dengan peningkatan kualitas layanan yang profesional dan modern.

Baca juga:  Pemerintah Perluas Akses Gizi Baik Bagi Ibu dan Balita

Menurutnya, rumah sakit milik pemerintah daerah perlu mengedepankan pelayanan yang ramah, nyaman, dan berbasis digital agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Hal tersebut harus didukung sumber daya manusia yang kompeten, modernisasi alat kesehatan, hingga penerapan standar pelayanan yang jelas.

Khusus untuk RSU Dharma Yadnya yang baru bergabung dalam pengelolaan Pemerintah Provinsi Bali, pihaknya menilai masih diperlukan penyesuaian sarana dan prasarana pendukung pelayanan kesehatan agar kualitas layanan dapat ditingkatkan secara maksimal.

Selain itu, ia juga menyoroti belum adanya respons dari Kementerian Keuangan terkait surat permohonan hibah aset RSU Dharma Yadnya yang telah dikirim Gubernur Bali sejak 20 Januari 2025. Untuk itu, DPRD Bali meminta pemerintah provinsi terus membangun komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah pusat agar status aset rumah sakit segera jelas dan tidak menghambat pengembangan layanan kesehatan.

Baca juga:  Ini Penuturan Warga Tentang Asap Letusan Gunung Agung 

Sementara itu, Direktur RSU Dharma Yadnya, dr. Kadek Iwan Dharmawan, menjelaskan usulan tarif rumah sakit telah dimasukkan dalam rancangan perda berdasarkan perhitungan unit cost dengan mempertimbangkan tarif yang berlaku saat ini serta pembanding dari sejumlah rumah sakit umum pemerintah di Bali.

Ia menambahkan, khusus pasien BPJS Kesehatan, tarif pelayanan tetap mengacu pada sistem INA DRG (Indonesian Diagnostic Related Group) yang berlaku secara nasional.

Baca juga:  Kejari Selidiki Kasus Robohnya Atap Proyek Balai Budaya di Puspem

Seperti diketahui, RSU Dharma Yadnya yang berlokasi di Jl. WR. Supratman Denpasar resmi berubah status dari rumah sakit swasta menjadi Rumah Sakit Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Provinsi Bali sejak Juli 2025 lalu. Perubahan status ini setelah pihak Yayasan Dharma Usadha Resi Markandeya menyerahkan RSU Dharma Yadnya ke Pemerintah Provinsi Bali. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN