Satpol PP Buleleng memanggil pengelola MR Glamping and Villa untuk klarifikasi perizinan. (BP/Yud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) memanggil pengelola MR Glamping and Villa untuk klarifikasi dokumen perizinan, Jumat (6/2).

Pemanggilan ini dilakukan sebagai tindak lanjut penegakan peraturan daerah, menyusul dugaan belum lengkapnya perizinan usaha glamping yang berlokasi di Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada.

Kasat Pol PP Buleleng, Komang Kappa Tri Aryandono, mengatakan klarifikasi bertujuan mengumpulkan data serta meminta keterangan terkait kelengkapan dokumen perizinan dan pendukung kegiatan usaha. Proses klarifikasi berlangsung sekitar 2,5 jam dengan total kurang lebih 45 pertanyaan yang diajukan kepada pengelola.

Baca juga:  Inmendagri No. 13 Tahun 2022 Keluar, Bali Masih Jalani PPKM Level 3

Dari hasil pemeriksaan sementara, MR Glamping and Villa disinyalir belum mengantongi tiga izin utama, yakni Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Bangunan Gedung/Sertifikat Laik Fungsi (PBG/SLF), serta Persetujuan Lingkungan (PL).

“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap pemilik glamping. Yang bersangkutan menyatakan kesediaannya untuk segera mengurus perizinan. Selama izin usaha belum lengkap, maka usaha tersebut tidak diperbolehkan beroperasi sampai izin diterbitkan,” tegas Kappa.

Baca juga:  Begini, Keterangan Pacar WNA Meninggal di Jalan Imam Bonjol

Sementara itu, pemilik MR Glamping and Villa, Raden Reydi Nobel Kristoni, menjelaskan proses pengurusan perizinan telah dilakukan sejak Mei 2025 melalui sistem Online Single Submission (OSS). Namun, untuk perizinan bangunan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), ia menyebut masih terkendala perbaikan sistem akibat adanya perubahan sejak Oktober 2025.

“Pada prinsipnya kami sedang berproses. Kami berterima kasih karena difasilitasi untuk mencari solusi ke depan,” ujarnya.

Nobel juga mengungkapkan bahwa saat ini usaha glamping miliknya sudah tidak beroperasi. Hal tersebut disebabkan terganggunya akses jalan serta dampak banjir yang berulang kali terjadi di kawasan tersebut. Ia berharap pemerintah dan instansi terkait dapat segera memberikan solusi agar kegiatan usaha dapat kembali berjalan.

Baca juga:  Polri Diminta Tindaklanjuti Sosok Inisial "T" Terkait Judi Daring

“Kami ini seperti sudah jatuh tertimpa tangga. Sudah menjadi korban banjir, selama tiga tahun mengeluh belum ada solusi, sekarang akses jalan malah diputus. Kami mohon ada perhatian dan solusi agar kedepan bisa kembali beroperasi seperti semula,” imbuhnya. (Yudha/balipost)

 

BAGIKAN