Petugas melakukan penertiban prokes saat PPKM Level 3 di Denpasar. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 13 Tahun 2022 dikeluarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mengatur pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali. Dalam Inmendagri yang berlaku mulai Selasa (1/3) hingga Senin (7/3) ini, seluruh kabupaten/kota di Bali menjalani PPKM level 3.

Hal ini pun dibenarkan Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Bali, Made Rentin, Selasa. “Provinsi Bali dan kabupaten/kota ada di level 3. Masa berlaku mulai 1 hingga 7 Maret 2022,” sebutnya dalam keterangan tertulisnya, Selasa.

Dengan masih dilaksanakannya PPKM Level 3 ini, Bali sudah empat minggu menjalaninya. Dilihat dari kasus konfirmasi dan kasus aktif, menurut Rentin yang juga Plt. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali ini, terus melandai. Bahkan hampir sepekan ini, kasus baru bertambah di bawah 1.000 orang.

Per 28 Februari, kasus baru bertambah 225 orang sehingga kumulatifnya mencapai 152.697. Terbanyak dilaporkan Badung mencapai 94 kasus. Disusul Denpasar 68 kasus. Kemudian posisi ketiga adalah Gianyar dengan jumlah 26 kasus.

Selanjutnya, tambahan sebanyak 14 orang dilaporkan Tabanan, Karangasem 10 orang, Jembrana 8 orang, Buleleng 3 orang, dan Bangli 2 orang. Hanya Klungkung yang nihil tambahan kasus.

Baca juga:  Presiden Joe Biden Tinggalkan Bali

Untuk tambahan pasien sembuh bertambah 1.003 orang. Total pasien yang sudah dilaporkan sembuh mencapai 140.837 orang.

Terbanyak dilaporkan Badung 373 orang. Denpasar di tempat kedua dengan 290 pasien sembuh.

Posisi selanjutnya adalah Tabanan dengan 113 pasien sembuh. Gianyar melaporkan tambahan 84 pasien sembuh, Buleleng 36 orang, Jembrana 31 orang, Bangli 29 orang, Karangasem 27 orang, dan Klungkung 20 orang.

Korban jiwa bertambah 14 orang sehingga kumulatifnya mencapai 4.404 orang. Terbanyak dilaporkan tiga kabupaten/kota yaitu Denpasar, Badung, dan Tabanan dengan jumlah masing-masing 3 orang. Disusul Klungkung dengan 2 korban jiwa. Jembrana, Gianyar, dan Karangasem sama-sama bertambah 1 korban jiwa.

Dikatakannya, jumlah kasus aktif mencapai 7.456 orang. Jumlah pasien yang menjalani perawatan di RS rujukan mencapai 611 orang atau 8,19 persen dari kasus aktif. Mereka yang menjalani isolasi mandiri masih mayoritas dengan jumlah 6.763 orang atau 90,71 persen.

Untuk kasus aktif yang menjalani isolasi terpusat mencapai 82 orang atau 1,10 persen. Dijelaskannya, pemerintah Bali memiliki 19 tempat isolasi terpusat dengan kapasitas 1.882 bed. “Sudah terisi 82 bed atau 4,36 persen dan masih tersisa 1.800 bed atau 95,64 persen,” ungkap Rentin.

Baca juga:  Kasus Transmisi Lokal COVID-19 di Bali Kembali Bertambah, Warga di Wilayah Ini Terbanyak

Aturan PPKM

Dalam Inmendagri terbaru yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, tidak banyak ada penyesuaian pada pelaksanaan PPKM level 3. Sektor non esensial masih memberlakukan maksimal 50 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Selain itu, fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) juga dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen. Ketentuannya, mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan, dan anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orangtua, khusus untuk anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) dapat dibuka/dilakukan dengan kapasitas maksimal 50 persen, dengan
menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Baca juga:  Mudik Lebaran, Ini Jadwal Pembatasan Operasional Angkutan Barang

Sementara itu, untuk kegiatan ekonomi seperti pusat perbelanjaan/mal/supermarket, aturannya masih berlaku sama dengan Inmendagri sebelumnya. Supermarket, warteg/lapak jajanan, restoran, dan mall dapat beroperasi hingga pukul 21.00 dan pasar rakyat dapat beroperasi hingga pukul 20.00, dengan kapasitas maksimal 60 persen.

Sedangkan untuk konstruksi swasta dapat beroperasi maksimal 50 persen. Begitu juga tempat ibadah maksimal 50 persen dari kapasitas.

Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional pukul 18.00 sampai dengan maksimal pukul 00.00 waktu setempat. Kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal 2 orang, dan waktu makan maksimal 60 menit.

Diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. (Diah Dewi/balipost)

BAGIKAN