oknum
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Diduga mengimpor narkoba, pria asal Ukraina, terdakwa Kutsenko Andri (23), Selasa (18/9) diadili di PN Denpasar. JPU Paulus Agung dalam surat dakwanya dihadapan majelis hakim pimpinan I Wayan Kawisada, menyatakan turis yang tinggal sementara di Tirta Bungalow, Banjar Penestanan Kaja, Ubud, Gianyar ini didakwa atas pelanggaran Pasal 113 ayat (1), Pasal 111 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tak pelak, lelaki asal Ukraina itu terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Dalam surat dakwaan Disebutkan, terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman berupa 16 butir biji ganja seberat 0,26 gram netto. Diuraikan, terdakwa ditangkap petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai dan BBNP Bali di Kantor Pos, Jalan Raya Puputan, Renon, Denpasar pada 5 Mei 2018.

Baca juga:  Dari Oknum Notaris Dibekuk hingga Indonesia Berlakukan Aturan Karantina Baru

Berawal dari informasi dari adanya kiriman paket yang di dalamnya berisi barang terlarang dengan nomor pengiriman RF 139737868ES dari Spanyol. Terdakwa yang mendatangi kantor Pos untuk mengambil paketan tersebut langsung ditangkap.

Setelah paketan berupa amplop yang ada di tangan terdakwa itu dibuka, ditemukan 1 potong baju warna coklat yang didalamnya terdapat lagi amplop coklat yang isinya 4 paket berisi 16 butir biji ganja. Hasil interogasi petugas, terdakwa mengakui barang tersebut adalah miliknya diperoleh dari seseorang yang bernama Bogdan, yang sebelumnya menghubungi terdakwa dengan mengatakan akan mengirim kejutan untuk terdakwa. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Dua Pegawai Kontrak KSOP Benoa Dibekuk
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *