Petugas Satpol PP Tabanan saat melaksanakan penertiban reklame yang melanggar ketentuan. (BP/istimewa)

TABANAN, BALIPOST.com – Sepanjang tahun 2025, sebanyak 1.013 reklame yang melanggar ketentuan berhasil ditertibkan lewat patroli rutin di berbagai wilayah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tabanan.

Langkah ini sebagai bukti konsisten menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tabanan, I Gede Sukanada, mengatakan bahwa penertiban dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban, estetika, dan keindahan wajah Kota Singasana, termasuk kawasan jalur pariwisata.

Baca juga:  Membandel, Puluhan PKL Ditipiring

“Penurunan reklame ini merupakan bagian dari pelaksanaan Perda Nomor 5 Tahun 2023, khususnya terkait penataan ruang publik agar tetap tertib, aman, dan nyaman,” ujarnya, Senin (15/12).

Dari hasil kegiatan sepanjang 2025, reklame yang ditertibkan diklasifikasikan ke dalam tiga jenis, yakni baliho sebanyak 57 buah, spanduk 150 buah, dan banner 806 buah. Total keseluruhan mencapai 1.013 reklame yang dinilai melanggar ketentuan, baik karena dipasang tidak sesuai estetika, sudah usang atau rusak, tidak pada tempatnya, menempel di fasilitas umum, dipaku di pohon, maupun tidak memiliki izin.

Baca juga:  Satpol PP Tertibkan Atribut Langgar Perda

Khusus pada Desember 2025, Satpol PP kembali menertibkan 51 reklame. Rinciannya, baliho sebanyak 6 buah, spanduk 3 buah, dan banner 42 buah. Penertiban ini menyasar jalan-jalan umum hingga kawasan strategis yang menjadi jalur pariwisata. Menurut Sukanada, seluruh kegiatan dilakukan oleh anggota Satpol PP melalui patroli rutin dengan pendekatan persuasif namun tetap tegas. “Kami tidak hanya menurunkan, tetapi juga melakukan pembersihan agar ruang publik kembali rapi dan enak dipandang,” katanya.

Baca juga:  Satpol PP Hentikan Pembangunan Rumah Lantai 3 di Bedulu

Ia menegaskan, kegiatan penertiban reklame akan terus dilaksanakan secara berkala. Hal ini dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan sekaligus melestarikan keindahan lingkungan perkotaan.

“Penegakan Perda ini akan terus berlanjut, baik di jalan umum maupun jalur pariwisata, demi menjaga ketertiban dan keindahan Kota Singasana, Kabupaten Tabanan,” pungkasnya. (Dewi Puspawati/balipost)

 

BAGIKAN