Gepeng- Para gepeng yang diamankan Petugas Satpol PP di Wilayah Pusat Kota Gianyar. (BP/Wir)

GIANYAR, BALIPOST.com – Mengawali Tahun 2025, Satpol PP Kabupaten Gianyar menjaring keberadaan gelandangan dan pengemis (gepeng) yang kembali menjamur di Kawasan Kecamatan Gianyar. Penertiban gepeng ini untuk memberikan rasa nyaman bagi masyarakat maupun wisatawan di Pusat Kota Gianyar awal Tahun 2025.

Kasat Pol PP Kabupaten Gianyar, I Made Watha Senin (6/1) mengatakan, masyarakat telah melalui perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru). Penertiban gepeng ini juga untuk memberikan rasa nyaman kepada masyarakat setelah merayakan perayaan pergantian tahun.

Baca juga:  Tim Yustisi Kota Denpasar Segel Bangunan Tanpa Izin dan Sidak Masker

Dijelaskannya, Satpol PP Kabupaten Gianyar kembali membersihkan kawasan Pusat Kota Gianyar dari gepeng. Tim Satpol PP turun melakukan pemantauan mulai sekitar pukul 04.00 Wita.

Dipaparkannya, Petugas mendapati keberadaan gepeng yang sedang beristirahat dan berkeliaran di kawasan emperan ruko di Pusat Kota Gianyar. Selanjutnya Tim Satpol PP yang diturunkan berhasil menjaring 21 orang gepeng.
Para gepeng yang terjaring satu persatu dinaikkan ke satu armada truk Satpol PP. “Penertiban gepeng ini untuk mewujudkan lingkungan yang bersih dan tidak kumuh,” ucapnya.

Baca juga:  Operasi Yustisi di Pasar Galiran, Lima Orang Tanpa Masker Didenda Rp 100 Ribu

Lebih lanjut Watha mengatakan setelah dilakukan pendataan para gepeng tersebut semuanya berasal dari Desa Pedahan Karangasem. Dari 21 orang gepeng yang dijaring sebanyak 14 orang berusia anak-anak. “Setelah dibina mereka diharapkan bisa kembali mengenyam pendidikan,” ucapnya.

Sesuai laporan masyarakat keberadaan gepeng ini telah menganggu ketertiban umum. Untuk itu, petugas Satpol PP diperintahkan untuk mengamankan gepeng di Wilayah Pusat Kota Gianyar.

Baca juga:  Terpeleset di Tebing Pantai Suluban, WNA Jerman Meninggal

Made Watha menambahkan ulah para gepeng sangat mengganggu ketertiban umum dan mengurangi kenyamanan masyarakat. Gepeng ini melanggar Perda No. 15 Tahun 2015 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. “Setelah didata para gepeng tersebut selanjutnya dibina di Kantor Satpol PP, setelah dibina, para gepeng ini kita serahkan ke Dinas Sosial untuk dikembalikan ke daerah asalnya,” tegasnya. (Wirnaya/Balipost)

 

BAGIKAN