
DENPASAR, BALIPOST.com – Rencana penataan sempadan Tukad Badung di Jalan Sulawesi masih menunggu kesepakatan warga pemilik ruko setempat. Pasalnya penataan tersebut akan menggeser ruko sepanjang 3 meter mundur dari sungai.
Kepala Dinas PUPR Kota Denpasar AA Ngurah Bagus Airawata saat diwawancarai Jumat (7/2) mengatakan, secara prinsip telah ada kesepakatan awal bahwa bangunan di sepanjang sempadan sungai akan dimundurkan hingga sekitar tiga meter. Namun, eksekusi di lapangan belum dapat dilakukan karena masih menunggu penyelesaian persoalan lahan dan persetujuan dari komunitas setempat.
Menurut Airawata, dalam pertemuan sebelumnya antara Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara dengan perwakilan komunitas pemilik ruko di Jalan Sulawesi yang turut didampingi pihak terkait, persoalan lahan menjadi fokus utama pembahasan. Hingga kini, keputusan akhir masih menunggu persetujuan ketua komunitas. “Yang jelas, dari sisi teknis kami sudah mengakomodir. Tapi detail pelaksanaannya masih berproses, karena keputusan ada di komunitas,” tegasnya.
Dia menjelaskan, sebagian lahan yang terdampak rencana penataan tersebut masih harus dibebaskan terlebih dulu. Setelah proses pembebasan lahan rampung dan diserahkan kepada pemerintah, barulah penataan fisik bisa dilaksanakan.
Untuk desain penataan kawasan, Airawata mengungkapkan, konsep yang disiapkan mencakup pembangunan jalan inspeksi, ruang terbuka hijau berupa taman, serta koridor di sepanjang sempadan sungai. Namun, pemanfaatan kawasan untuk kegiatan UMKM belum masuk dalam perencanaan saat ini.
Saat ini pihaknya mengaku fokus melakukan penataan sempadan sungai agar lebih aman dan tertib. Terlebih pascabanjir bandang yang menimpa dan menelan korban pada 10 September lalu.
Pemkot Denpasar menegaskan penataan sempadan Tukad Badung bertujuan meningkatkan keamanan kawasan sungai sekaligus mencegah risiko bencana di masa mendatang. Pendekatan dialog dan musyawarah dengan warga akan tetap dikedepankan agar proses penataan berjalan tanpa konflik. (Widiastuti/balipost)










