Ahli saat memberikan pendapat di Pengadilan Tipikor Denpasar, Senin (5/1) dalam kasus dugaan korupsi renovasi pembangunan SMKN2 Negara. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Ahli auditor dan ahli pembangunan dari Dinas PUPR Pemkab Jembrana dihadirkan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Senin (5/1). Mereka memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi pengerjaan proyek renovasi gedung SMK2 Negara dengan terdakwa Ahmat Muhtar, S.T., dan I Kade Sudiarsa.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Putu Gede Novyarta, ahli BPKP Putu Hendra Virgo menyebut hasil Laporan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari tim Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bali, diperoleh kesimpulan adanya kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 496.494.476.”Ini adalah uang selisih dari uang yang dipertanggungjawbakan,” jelas ahli BPKP.

Baca juga:  Pukul Pedagang, Pencuri Dibekuk Warga

JPU menanyakan, mengapa ahli melakukan audit? Ahli sebut dasarnya karena adanya permohonan dari Polisi Resort Jembrana, sehingga dibentuk tim guna melakukan investigasi.

Selain itu juga menggelar ekspos bersama penyidik kepolisian. Selain itu juga melakukan identifikasi kerugian, analisis barang bukti, dengan metode laporan pertanggungjawaban berdasarkan laporan sekolah dibandingkam dengan kwitansi real atau bukti riil. Dari sanalah ditemukan selisih, hingga ditemukan kelebihan membayar.

Setelah itu ahli I Nyoman Wiarta (Dinas PUPR Jembrana) yang memberikan keterangan. Dia ditanya terkait sepeks dan lain sebagainya.

Baca juga:  Sehari, Dua Kebakaran Terjadi di Gianyar

Diberitakan, para terdakwa dalam kasus renovasi/direvitalisasi SMK Negeri 2 Negara tahun 2019 lalu, masing-masing bertindak sendiri sendiri baik sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Awalnya Maret 2018, Adam Iskandar selaku Kepala Sekolah (sudah divonis bersalah) mengajukan proposal bantuan rehabilitasi lantai dua kantor SMK Negeri 2 Negara. Pada 19 Februari 2019, terbit SK PPK Kepala Subdit Kelembagaan dan Sarana Prasarana tentang Penetapan Penerima Dana Bantuan SMK yang Direnovasi / Direvitalisasi Tahun 2019.

Baca juga:  Terlibat 29,5 Kilogram Ganja, Birtu Dihukum 15 Tahun Penjara

Namun seiring perjalanan, kegiatan tersebut dinilai tidak ada upaya pencegahan penyimpangan karena penyimpangan tersebut dilakukan diduga secara sengaja oleh para terdakwa.

Selain ketidaksesuaian spesifikasi di mana dalam kegiatan renovasi gedung SMK Negeri 2 Negara tersebut juga terjadi kebocoran anggaran adanya pemberian serta penerimaan komisi. Kasek Adam Iskandar meminta komisi sebesar 15% atau sebesar Rp 239.787.600 kepada Sudiarsa yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi. (Miasa/balipost)

 

BAGIKAN