
DENPASAR, BALIPOST.com – Mesti sudah sering diungkap pihak kepolisian, kasus penyalahgunaan BBM subsidi masih saja terjadi. Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali mengungkap kasus tersebut di Jalan Raya Seraya, Karangasem, Selasa (11/8). Polisi menangkap pelaku berinisial IKS (50) dan barang bukti 13 lembar barcode BBM bersubsidi serta 190 liter pertalite.
“Pelaku beli BBM tersebut di beberapa SPBU di wilayah Karangasem pakai barcode milik teman dan saudaranya. Pelaku mengaku beraksi sejak enam bulan lalu,” tegas Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali, AKBP Nanang Pri Hasmoko, S.T., S.H., M.H., di Denpasar, Selasa (18/8).
AKBP Nanang menyampaikan, pengungkapan kasus ini dilakukan pukul 12.00 WITA. Awalnya, anggota Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali menerima informasi dari warga bahwa ada satu unit mobil APV coklat metalik sering menjual dan mengangkut pertalite di wilayah pesisir.
Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melaksanakan patroli di sekitar Jalan Raya Seraya. Saat itulah polisi melihat mobil tersebut melintas di sana. Petugas langsung menghentikan kendaraan tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, di dalam mobil ditemukan satu buah tangki modifikasi berisi pertalite.
“Saat diinterogasi, pelaku mengaku BBM tersebut dibeli di wilayah Subagan dan Bebandem. BBM tersebut akan dijual ke nelayan di wilayah Seraya dengan harga di atas eceran,” kata mantan Kapolsek Denpasar Selatan ini.
Selain menangkap pelaku, petugas mengamankan barang bukti 13 lembar barcode BBM bersubsidi, mobil, tangki modifikasi, satu buah mesin pompa minyak, satu buah saklar pompa, tiga selang, satu lembar terpal coklat, empat ban mobil bekas, dan 190 liter pertalite. Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mako Ditpolairud Polda Bali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan melanggar pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang menyalahgunakan BBM bersubsidi. BBM subsidi adalah hak masyarakat yang berhak dan harus tepat sasaran. Kami imbau masyarakat yang mengetahui praktik serupa segera melapor,” tegas AKBP Nanang. (Kerta Negara/balipost)










