
AMLAPURA, BALIPOST.com – Pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) hias senilai Rp 3,4 miliar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem, terus dilakukan oleh tim penyidik Kejari Karangasem. Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa puluhan saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa Sekretaris Daerah Karangasem, I Ketut Sedana Merta. Kini, penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Karangasem, mulai menelisik lebih dalam jalur perencanaan dan penganggaran proyek yang dilaksanakan Dinas Perhubungan pada tahun anggaran 2023/2024 tersebut.
Senin (18/5), giliran mantan Kepala Bappeda sekaligus eks Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan, I Komang Sutirtayasa, diperiksa sebagai saksi.
Dalam pemeriksaan tersebut, Staf Ahli Bupati Karangasem itu hadir memenuhi panggilan penyidik dengan didampingi kuasa hukum, I Kadek Cita Ardana Yudi dari Berdikai Law Office, Denpasar. Selain Sutirtayasa, penyidik juga memeriksa pihak swasta yang diduga mengetahui rangkaian proses proyek pengadaan 156 unit LPJU hias tersebut.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karangasem, I Gede Hadi S, mengungkapkan, pemeriksaan terhadap para saksi masih akan terus berlanjut. Hingga kini, puluhan saksi telah dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
“Untuk saksi dari swasta sudah selesai tadi siang, sementara pemeriksaan dari Pemerintah daerah hingga pukul 16.40 Wita masih berjalan. Keterangan dari OPD ini sangat penting untuk mengungkap secara terang menderang yang diduga terlibat dalam perkara ini,” ujarnya.
Menjelaskan, dslam waktu dekat pihaknya juga akan memanggil pejabat yang berkaitan dengan perkara LPJU hias ini.”Sampai saat ini sudah ada puluhan orang saksi yang diperiksa untuk dimintai keterangan,” imbuhnya. (Eka Parananda/balipost)










