I Wayan Suardi. (BP/istimewa).

DENPASAR, BALIPOST.com – Mengangkat pamor Kejari Klungkung hingga membawa ke peringkat ketiga bukan hal mudah bagi I Wayan Suardi. Jaksa yang getol menyuarakan pemberantasan korupsi ini kini memetik hasil. Kajari Klungkung I Wayan Suardi yang baru beberapa bulan menjabat, kini dipromosikan menjadi Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Maluku.

Suardi dimutasi bersama 43 kajari se Indonesia oleh Kejaksaan Agung RI. Penggantinya adalah R. Indra Senjaya, yang bakalan meneruskan tongkat komando Kajari Klungkung. Dia sebelumnya menjabat Kajari Aceh Selatan.

Baca juga:  Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi LPD Kekeran Ditahan

Di Bali, selain Wayan Suardi, ada nama I Gusti Ayu Agung Fitria Chandrawati, yang dimutasi menjadi Kajari Lombok Timur. Jabatan sebelumnya Koordinator pada Kejati Bali.

Sebelumnya Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dr. Chatarina M., S.H., S.E., M.H., memberikan apresiasi kepada satuan kerja yang meraih prestasi terbaik sepanjang tahun 2025. Pertama Kejari Denpasar, lalu Kejari Buleleng dan ketiga Kejari Klungkung pimpinan Wayan Suardi.

Saat Hakordia 9 Desember lalu, Wayan Suardi menyampaikan bahwa jajaran pidana khusus melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Klungkung, Putu Iskadi Kekeran, beserta Tim Bidang Pidana Khusus telah mengoptimalkan capaian kinerja bidang tindak pidana khusus dalam pemberantasan tindak pidana korupsi periode Januari 2025 sampai Desember 2025.

Baca juga:  Tersangka Korupsi Dana Santunan Kematian Dilimpahkan ke Kejaksaan

Yakni, penyelidikan sejumlah tujuh perkara, penyidikan dua perkara, penetapan tersangka dua perkara atas nama inisial IGSW dan IWS. Sedangkan penuntutan berjumlah tiga perkara, dan eksekusi berjumlah dua perkara.

Dijelaskan, pada Hakordia kali ini yang bertema “satukan aksi, basmi korupsi” Kejaksaan Negeri Klungkung berkomitmen memberantas tindak pidana korupsi sampai ke akarnya dengan tetap mengupayakan dan mengedepankan adanya pemulihan kerugian keuangan negara.

Baca juga:  Karyawan LPD Diadili Kasus Korupsi Rp 2,6 Miliar

“Terbukti dalam pelaksanaanya, pemulihan kerugian keuangan negara yang dapat diselamatkan jajaran pidsus Kejaksaan Negeri Klungkung periode Januari s/d Desember tahun 2025 adalah sebesar Rp 3.245.560.645,” jelasnya.

Rinciannya, pada tingkat penyidikan dengan total keseluruhan sebesar Rp 1.164.659.645,- tingkat penuntutan/eksekusi uang pengganti dengan total keseluruhan Rp 2.080.901.000. (Miasa/balipost)

 

BAGIKAN