
DENPASAR, BALIPOST.com – Ketua Komisi I DPRD Denpasar AA. Putu Gde Wibawa mengatakan, untuk menata hunian sementara, baik rumah kos atau rumah sewa agar tak menimbulkan masalah sosial, diperlukan tata tertib administrasi dan kependudukan.
“Terhadap penyelenggaraan rumah kos, paling tidak Denpasar memiliki Perda tentang itu, karena secara teknisnya, harus punya berkaitan dengan pengaturan terhadap apakah rumah kos lebih dari 10 kamar harus mendapatkan izin, penyelenggaraannya harus mendapatkan izin berkaitan dengan adminduk penghuninya, dan mekanisme penyelenggaraan rumah kos,” jelasnya.
Ada sejumlah aturan yang disusun, di antaranya pemilik rumah sementara atau rumah kost harus melampirkan salinan kartu identitas (KTP/paspor) penghuni saat registrasi pertama dan melaporkan secara tertulis kepada kepala kepala lingkungan atau kelian banjar paling lama 1 kali 24 jam sejak menerima penghuni baru yang memuat nama lengkap, asal daerah dan NIK.
Selain itu juga perlu melakukan pelaporan berkala secara tertulis setiap bulan mengenai jumlah, dan identitas penghuni kepada kepala lingkungan, menyusun dan menempelkan tata tertib rumah kost atau rumah sewa yang mengatur hak dan kewajibban penghuni, larangan, tindakan asusila, dan perjudian dan gangguan ketertiban lainnya dan menjamin kerahasian data penghuni. “Ini norma yang coba kita susun, namun terkait sanksinya diatur tersendiri,” imbuhnya.
Setiap pemilik rumah kost atau sewa yang tidak memenuhi kewajiban dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan penyewaan, denda administrasi paling banyak Rp5 juta dan pencabutan izin operasional rumah kost. “Berkenaan dengan izin ini, kita juga harus punya Perda tersendiri,” ujarnya.
Anggota DPRD Denpasar lain dari Komisi III I Bagus Jagra Wibawa mengatakan, di Bali ada dua Perda yang berkaitan dengan penyelenggaraan rumah kos. “Ini menjadi tolok ukur, jika memang ingin mengatur terkait penyelenggaraan pengelolaan rumah kos, saya rasa Denpasar juga harus memiliki sehingga, akan jelas,” ujarnya.
Tahun 2019, seingatnya ada perencanaan terkait pengelolaan rumah kos. Namun hingga saat ini belum terealisasi. (Citta Maya/balipost)