Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali saat menagih janji ke DPRD Bali, Senin (25/8/2025). (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – DPRD Provinsi Bali menunda penyampaian penjelasan Dewan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah dijadwalkan akan disampaikan pada Rapat Paripurna ke-1 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026, Senin (1/9).

Kedua Raperda tersebut yakni Raperda Inisiatif DPRD Bali tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali dan Raperda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik.

Alasannya, karena kondisi keamanan Bali saat ini masih belum stabil akibat aksi demonstrasi anarkis yang terjadi di Bali.

“Memperhatikan Surat Nomor : B.08.000.1.5/23769/PSD/DPRD tanggal 26
Agustus 2025 perihal Undangan serta melihat kondisi keamanan saat ini, maka dengan ini disampaikan bahwa Rapat Paripurna ke-1 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 yang rencana dilaksanakan pada hari Senin, 1 September 2025 pelaksanaanya ditunda, sampai ada pemberitahuan lebih lanjut,” demikian isi surat Penundaan Rapat bernomor: B.08.000.1.5/24086/PSD/DPRD, yang ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya, Minggu (31/8).

Baca juga:  DPRD Bali Tak Sepakat MUDP Ikut Urusi LPD

Dikonfirmasi terkait penundaan ini, Sekretaris DPRD (Sekwan) Bali, Ketut Nayaka mengatakan penundaan Rapat Paripurna ini karena situasi Bali belum kondusif. Sehingga, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan maka Rapat Paripurna ditunda.

“Situasi kurang kondusif untuk antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (31/8) malam.

Terkait penyampaian penjelasan dewan terhadap Raperda Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali ini, sudah dijanjikan DPRD Bali kepada Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali (FPDPB) pada saat mereka menagih janji DPRD Bali pada Senin (25/9) lalu. Pada saat itu, Ketua DPRD Bali kembali berjanji akan mulai melakukan pembahasan Raperda ini Senin (1/9).

Baca juga:  Sidang Dugaan Korupsi PDAM Tirta Mangutama, JPU Hadirkan Tiga Saksi

Ditanya terkait apakah penundaan pembahasan Raperda ini sudah disampaikan kepada FPDPB, Nayaka mengatakan bahwa Rapat Paripurna yang ditunda tersebut sejatinya bersifat intern untuk penyampaian penjelasan dewan terhadap Raperda Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali. Sehingga, belum mengundang FPDPB.

“Besok itu kan rencana paripurna untuk intern, itu pun baru penyampaian Raperda. Kecuali rapat pembahasan, baru kita undang (Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali,red) ikut pembahasan. Penundaan juga mungkin 2 atau 3 hari karena situasi nasional dan daerah yang kurang kondusif,” jelasnya.

Baca juga:  Hujan Lebat di Singaraja Makan Korban, Ibu dan Anaknya Tewas

Dikonfirmasi terpisah, Koordinator FPDPB I Made Darmayasa mengaku belum mendapat informasi terkait penundaan pembahasan Raperda Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali yang dijanjikan akan mulai dibahas Senin (1/9). “Saya belum dapat informasi terkait penundaan rapat tersebut dari pihak terkait,” ujarnya. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN