
DENPASAR, BALIPOST.com – Pansus Perda Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi (ASKP) DPRD Bali bergerak cepat menindaklanjuti hasil fasilitasi harmonisasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Revisi draf ditargetkan rampung dalam 15 hari ke depan.
Ketua Koordinator Perda ASKP, I Nyoman Suyasa, mengatakan per 17 Februari lalu Kemendagri telah menyampaikan sejumlah tanggapan terhadap draf perda yang sebelumnya telah disahkan atau “ketok palu” pada 28 Oktober 2025. Di antara masukan itu adalah agar narasi dari Perda itu tidak diskriminatif dan multitafsir.
“Memang ada beberapa pembenahan, terutama soal bahasa dan ruang lingkup materi muatan. Itu yang kami sempurnakan kembali,” ujarnya saat ditemui di Ruang Komisi III DPRD Bali, Senin (2/3).
Menurut Ketua Komisi III DPRD Bali ini, catatan Kemendagri mencakup penyempurnaan materi muatan, perbaikan redaksi, hingga narasi agar tidak menimbulkan multitafsir.
Salah satu poin penting dalam harmonisasi menyangkut judul perda. Dari hasil fasilitasi, muncul saran agar aturan tidak hanya mengatur Angkutan Sewa Khusus Pariwisata (ASKP), tetapi diperluas menjadi Angkutan Sewa Khusus (ASK) secara umum.
Namun Pansus tetap mempertahankan argumentasi bahwa Bali membutuhkan regulasi khusus di sektor pariwisata. “Bali sangat memerlukan perda khusus tentang pariwisata. Ini untuk menjawab persoalan dan benturan di lapangan yang selama ini terjadi,” tegasnya.
Politisi Partai Gerindra ini mengakui, pengaturan ASK secara umum memang lebih luas, tetapi memerlukan waktu dan pembahasan lebih panjang. Ke depan, tidak menutup kemungkinan akan disusun perda tersendiri untuk ASK secara umum.
Terkait syarat KTP Bali dan pelat nomor DK, Suyasa menegaskan substansinya tetap dipertahankan. Hanya saja, redaksinya akan diperhalus agar tidak terkesan diskriminatif. “Arahannya bagaimana membahasakan agar tidak terlalu vulgar. Intinya lebih pada pengawasan dan pendataan administrasi, seperti domisili di Bali,” jelasnya.
Sementara untuk pelat nomor kendaraan (nopol) DK, ia menyebut ketentuan tersebut bersifat wajib dan tidak menjadi persoalan dalam pembahasan harmonisasi.
Kemendagri juga memberi perhatian pada pengaturan tarif agar tidak memunculkan kesan ketidakadilan, khususnya dalam penyebutan tarif bagi WNI dan WNA. “Nanti pengaturan tarif akan diatur lebih lanjut dalam Pergub. Bahasanya diperhalus agar tidak menonjolkan perbedaan,” katanya.
Pergub tersebut nantinya akan dibahas bersama dinas terkait dan pemangku kepentingan, termasuk unsur pengemudi.
Perda ASKP sendiri telah disahkan pada 28 Oktober 2025 dan selanjutnya dibawa ke Kemendagri untuk proses harmonisasi serta mendapatkan nomor register sebagai syarat pengundangan. Namun hingga kini nomor registrasi tersebut belum diterbitkan.
Pansus menargetkan penyempurnaan draf rampung dalam 15 hari sebelum kembali dikirim ke Kemendagri untuk memastikan hasil fasilitasi final. “Targetnya 15 hari. Mudah-mudahan semua proses berjalan lancar karena ini untuk kepentingan bersama menjaga pariwisata Bali agar lebih baik,” ujarnya optimistis.
Ia berharap regulasi ini segera efektif guna mencegah kembali terjadinya konflik di lapangan dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. (Ketut Winata/balipost)










