
DENPASAR, BALIPOST.com – Menjelang berakhirnya masa kerja Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) pada 3 Maret 2026, Tim Pansus TRAP DPRD Bali terus mengintensifkan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran tata ruang dan perizinan yang sebelumnya ditemukan saat inspeksi mendadak (sidak).
Pada Jumat (20/2), Pansus TRAP menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Gabungan Kantor DPRD Bali, Denpasar, terkait dugaan pelanggaran di kawasan Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Dalam rapat tersebut, manajemen PT Hillstone dan manajemen Undagi Bali Sadewa dipanggil untuk memberikan klarifikasi.
RDP dipimpin Sekretaris Pansus TRAP I Dewa Nyoman Rai bersama Wakil Sekretaris Dr. Somvir serta anggota I Wayan Bawa dan I Ketut Rochineng. Turut hadir Sekretaris Komisi II DPRD Badung I Wayan Luwir Wiana.
Namun rapat berlangsung tegang. Pasalnya, perwakilan kedua perusahaan yang hadir tidak membawa dokumen maupun data pendukung yang diminta.
“Yang hadir itu hanya mewakili. Tidak membawa data apa pun. Ketika kami tanya, tidak tahu apa-apa. Kalau tidak tahu apa-apa, ngapain datang ke sini?” tegas I Dewa Nyoman Rai usai rapat.
Ia menyebut, pemanggilan dilakukan untuk mengklarifikasi sejumlah temuan saat sidak, termasuk dugaan aktivitas pengerukan atau pertambangan tanpa izin. Namun hingga rapat berlangsung, tidak ada satu pun dokumen seperti NIB maupun dokumen lingkungan yang bisa ditunjukkan.
“Kami curiga ada sesuatu yang tidak beres. Masa soal NIB, KLPL, dan perizinan dasar saja tidak bisa dijelaskan? Tidak masuk akal,” ujarnya.
Menurutnya, dugaan pelanggaran bukan lagi sekadar indikasi. Pansus menemukan adanya aktivitas pengerukan tanah putih di Kampial, Badung yang diduga tanpa izin resmi.
“Itu bukan indikasi lagi, sudah terjadi pengerukan. Kalau tidak bisa memberikan jawaban, ya kami rekomendasikan tutup dan bongkar. Selesai. Termasuk pengembangnya (PT Hillstone,red) tidak bisa lepas begitu saja,” tegasnya.
Ia juga menyoroti adanya aktivitas kendaraan yang masih keluar masuk lokasi yang sebelumnya disebut telah ditutup oleh Satpol PP Kabupaten Badung. “Katanya sudah ditutup. Tapi kok masih ada mobil lalu lalang? Ada apa ini? Kami sudah bekerja maksimal, tapi pelaksanaannya bagaimana?” katanya.
Sementara itu, Fitrianingsih Erianto, staf penerima kuasa dari PT Hillstone Indah, mengaku hadir hanya sebagai perwakilan dan tidak mengetahui substansi persoalan yang dibahas.
“Kami baru diberi tahu tadi malam sekitar jam 10. Atasan kami sedang di luar kota, di Semarang. Kami hanya diminta mewakili dan tidak membawa dokumen karena tidak mengetahui detail kasusnya,” ujarnya disela-sela RDP.
Ia menyebut kedatangannya semata untuk memenuhi undangan dan memahami persoalan yang dipermasalahkan agar dapat dilaporkan kepada atasan.
Dalam RDP tersebut, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis turut dilibatkan untuk memberikan data dan keterangan sesuai kewenangan masing-masing.
Hadir di antaranya Kepala Satpol PP Provinsi Bali, perwakilan DPMPTSP Provinsi Bali, perwakilan Dinas PUPRPKP Provinsi Bali, perwakilan Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, perwakilan Kanwil BPN Provinsi Bali, perwakilan Balai Wilayah Sungai Bali-Penida, hingga jajaran OPD Kabupaten Badung, termasuk Camat Kuta Selatan dan Lurah Benoa. (Ketut Winata/balipost)










