Perwakilan FPDPB saat diterima audiensi oleh Gubernur Bali, Wayan Koster di Kantor Gubernur Bali, Kamis (12/3). (BP/win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Gubernur Bali Wayan Koster akhirnya menerima audiensi Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali (FPDPB) yang kembali mendatangi Kantor Gubernur Bali, Kamis (12/3) pagi. Dalam pertemuan tersebut, para driver pariwisata menyampaikan aspirasi terkait belum keluarnya nomor registrasi (noreg) Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi (ASKP) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pada kesempatan tersebut, Gubernur Koster mengakui FPDPB sebelumnya sudah 2 kali menyampaikan permohonan audiensi. Namun, menurutnya agenda pemerintah daerah saat ini cukup padat sehingga belum semua permohonan dapat dijadwalkan. Termasuk sedang fokus menangani persoalan sampah dan konsolidasi program pemerintah daerah tahun 2026.

Baca juga:  Simulasi Penanggulangan Terorisme Digelar di Bandara Ngurah Rai

Koster menjelaskan, saat ini Pemerintah Provinsi Bali masih melakukan konsolidasi berbagai program pembangunan yang akan dijalankan bersama pemerintah kabupaten/kota. Karena itu, sejumlah permohonan audiensi dari berbagai pihak juga masih harus menunggu giliran.

Koster menegaskan, keterlambatan penerbitan noreg Perda bukan karena pemerintah daerah tidak memperjuangkan regulasi tersebut. Ia menyebut Perda tersebut sudah disahkan di tingkat daerah, namun masih menunggu proses fasilitasi dan evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Perda ini baru bisa berlaku setelah mendapat registrasi dari pemerintah pusat. Pembahasannya cukup panjang karena ada beberapa hal yang dianggap sensitif,” ungkap Koster.

Baca juga:  Cek Fasos dan Fasum, DPRD Denpasar Temukan Perbedaan Data

Menurut Koster, salah satu isu yang menjadi perhatian pemerintah pusat adalah potensi munculnya anggapan diskriminasi, khususnya terkait sejumlah ketentuan dalam perda yang mengatur operasional transportasi pariwisata. Yaitu, soal KTP Bali dan plat DK.

Meski demikian, ia menegaskan tetap berkomitmen memperjuangkan regulasi tersebut agar bisa segera diberlakukan demi melindungi pelaku usaha transportasi lokal di Bali.

“Saya tidak mundur. Yang enam poin itu tetap saya pertahankan. Ini bentuk komitmen saya untuk memperkuat pelaku usaha lokal, termasuk driver pariwisata,” tegasnya.

Baca juga:  Koster Ultimatum Oknum Pegawai Minta Uang Rp 40 Juta untuk Angkat Pegawai Kontrak

Ia juga meminta para driver bersabar dan memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk terus berdialog dengan pemerintah pusat agar proses harmonisasi aturan bisa segera selesai.

“Berikan saya waktu. Saya akan terus berdiskusi dengan Kemendagri supaya pembahasannya bisa lebih cepat disetujui,” kata Koster.

Sementara itu, Ketua FPDPB, I Made Darmayasa dalam audiensi tersebut berharap pemerintah dapat memberikan kepastian terkait regulasi tersebut. Mereka menilai keberadaan perda sangat penting untuk menciptakan persaingan usaha yang lebih adil serta meningkatkan kualitas layanan transportasi pariwisata di Bali. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN