Rapat paripurna di DPRD Bangli, Rabu (18/10). (BP/Ist)

BANGLI, BALIPOST.com – DPRD Bangli melalui tiga panitia khusus (pansus) yang dibentuk telah menyelesaikan pembahasan lima rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang diajukan eksekutif. Kelima ranperda itu kemudian ditetapkan menjadi Perda dalam rapat paripurna yang digelar di DPRD Bangli, Rabu (18/10).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Bangli Ketut Suastika didampingi wakil Ketua I Komang Carles. Sementara dari eksekutif, hadir Wakil Bupati Bangli I Wayan Diar beserta sejumlah pimpinan OPD.

Adapun lima ranperda yang ditetapkan yakni Ranperda tentang Pembentukan Desa Pulasari, ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Ranperda tentang Maskot Daerah, Ranperda tentang Perubahan Bentuk Hukum dari Perusahaan Daerah Bukti Mukti Bhakti menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Bhukti Mukti Bhakti dan ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.

Baca juga:  Produk Ecoprint Makin Diminati, Pelaku UMKM Bisa Naik Kelas

Dalam laporannya, ketiga pansus pada intinya telah sepakat menetapkan ranperda tersebut menjadi Perda. Namun demikian ada beberapa masukan rekomendasi yang diberikan masing-masing pansus kepada eksekutif. Seperti Pansus I, yang menyarankan agar Pemkab Bangli berkolaborasi dengan lembaga bantuan hukum atau stakeholder terkait penyelenggaraan bantuan hukum di tengah keterbatasan ketersediaan anggaran yang dimiliki.

Sementara pansus II, merekomendasikan kepada Pemkab Bangli menganggarkan dana pada APBD 2024 untuk budidaya Pucuk Bang. Sedangkan Pansus III, kaitan dengan Perda tentang Perubahan Bentuk Hukum dari Perusahaan Daerah Bukti Mukti Bhakti menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Bhukti Mukti Bhakti, menyarankan agar Pemkab mengkaji kembali prosentase besaran saham 51 persen. “Kalau bisa ditingkatkan agar kepemilikan saham Pemda lebih besar,” kata Ketua Pansus III I Made Sudiasa.

Baca juga:  Akhir Maret, Pemkab Bangli akan Gelar Mutasi Jabatan

Wakil Bupati Bangli I Wayan Diar yang membacakan pendapat akhir Bupati menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota pansus yang telah membahas kelima ranperda tersebut serta kepada pimpinan beserta seluruh anggota DPRD yang telah memberikan persetujuannya terhadap kelima ranperda itu. Disampaikan bahwa kelima ranperda tersebut ketika sudah ditetapkan dan diundangkan akan menjadi payung hukum bagi semua pihak terutama bagi Pemerintah Daerah dalam menjalankan pemerintahan sekaligus menjalankan tugas dan kewajiban untuk melayani masyarakat.

Baca juga:  Perluasan Sekolah, SMPN 1 Bangli Ingin Manfaatkan Lahan Tak Bertuan

“Besar harapan kita semua peraturan daerah yang disepakati ini ketika diimplementasikan dapat memberikan manfaat yang dirasakan semua pihak terutama bagi masyarakat Kabupaten Bangli,” kata Diar. (Adv/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *