
GIANYAR, BALIPOST.com – Bunda PAUD Kabupaten Gianyar Ny. Dr. Ida Ayu Surya Adnyani Mahayastra menerima sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dalam acara penyerahan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual Tahun 2026, Rabu (1/4) bertempat di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya Kabupaten Klungkung yang dihadiri langsung oleh Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Megawati Soekarnoputri.
Dalam kesempatan tersebut, Ny. Dr. Dayu Surya menerima Hak Cipta HKI atas inovasi “Personal Berbasis Data Inovasi Daerah” pada Lembaga Layanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Taman Penitipan Anak Negeri Gianyar yang menjadi satu-satunya Taman Penitipan Anak Negeri berbasis pemerintah di Bali.
Ny. Surya Adnyani Mahayastra menegaskan, komitmennya menghadirkan Taman Penitipan Anak Negeri Gianyar sebagai solusi bagi pegawai Pemkab Gianyar, khususnya yang merantau dan bekerja bersama pasangan, agar tetap dapat menjalankan tugas dengan tenang sementara anak memperoleh pengasuhan yang layak.
“Kami menghadirkan Taman Penitipan Anak ini agar pegawai, khususnya yang merantau dan bekerja bersama pasangan, tetap dapat menjalankan tugas dengan tenang tanpa mengabaikan pengasuhan anak, sehingga tumbuh kembangnya tetap terpantau dan terpenuhi dengan baik,” ujarnya.
Lebih lanjut, Surya Adnyani berharap keberadaan Taman Penitipan Anak Negeri Gianyar mampu membantu orang tua menyeimbangkan peran, sekaligus memastikan anak memperoleh perhatian, pengawasan, serta pendidikan sesuai usianya. Selain itu, penerimaan sertifikat HKI menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas layanan, khususnya dalam mendukung keluarga pekerja.
“Penerimaan sertifikat HKI ini menjadi penyemangat bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas layanan, agar anak-anak tetap terawat dan mendapatkan pendidikan yang layak,” tambahnya.
Sebagai pelopor dan penggagas Taman Penitipan Anak Negeri berbasis pemerintahan di Bali, pihaknya juga memastikan bahwa pembangunan dan kebijakan menuju Kabupaten Layak Anak tetap memperhatikan kesejahteraan anak dan lansia. Sertifikat HKI diperoleh setelah melalui berbagai proses mulai dari pengajuan ke Kementrian Hukum melalui Sentra KI Brida Kabupaten Gianyar. (Adv/balipost)










