Kapolsek Denbar Kompol Ni Wayan Adnyani Prabawati merilis pengungkapan kasus penemuan bayi di Jalan Imam Bonjol Gang Penataran Sari, Banjar Pekandelan, Desa Pemecutan Klod. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kerja keras anggota Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat (Denbar) menyelidiki kasus pembuangan bayi dengan mulut dilakban di Jalan Imam Bonjol, Gang Penataran Sari, Banjar Pekandelan, Desa Pemecutan Klod, membuahkan hasil. Pelakunya berinisial NKSD (33), karyawan swasta yang tinggal tidak jauh dari TKP.

Aksi pelaku tersebut terekam CCTV di seputaran penemuan bayi tersebut. Pelaku dibekuk dalam waktu kurang dari enam jam setelah bayi tersebut ditemukan, Jumat (12/6).

Kapolsek Denbar Kompol Ni Wayan Adnyani Prabawati, didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, Senin (15/6) menjelaskan, setelah menerima laporan kejadian itu pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan, polisi kemudian mengumpulkan keterangan saksi-saksi serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Petugas juga menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi.

Baca juga:  Pembunuh Wanita Slovakia Dihukum 18 Tahun Penjara

Alhasil polisi menemukan CCTV seputaran lokasi kejadian dan terekam pelaku menggunakan sepeda motor saat menuju lokasi pembuangan bayi. Pelaku tinggal di sekitar kawasan tersebut, sehingga sejumlah warga mengenali kendaraannya.

“Hasil pemeriksaan CCTV dan keterangan saksi-saksi, kurang dari enam jam pelaku berhasil kami amankan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Denpasar Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Hasil interogasi, pelaku mengakui dirinya adalah ibu kandung bayi tersebut. Ia melahirkan seorang diri di kamarnya pukul 13.00 WITA. Pelaku memotong sendiri tali pusar buah hatinya itu menggunakan gunting.

Baca juga:  Gubernur Koster Ajak Pasemetonan Pasek Solid Jaga Alam hingga Budaya Bali

Selanjutnya pukul 15.00 WITA pelaku membawa bayi yang baru dilahirkannya itu ke Gang Penataran Sari dan meninggalkannya di sana. Akhirnya bayi tersebut ditemukan warga. Polisi menyebut tindakan tersebut dilakukan dengan kesengajaan.

Akibat perbuatannya itu NKSD ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penelantaran anak.

Seperti diberitakan, warga di Jalan Imam Bonjol Gang Penataran Sari, Banjar Pekandelan, Desa Pemecutan Klod, Kecamatan Denpasar Barat (Denbar) digegerkan penemuan bayi perempuan, Jumat (12/6) sore. Saat ditemukan kondisi bayi hidup dengan mulut dilakban dibungkus tas belanja.

Baca juga:  Begini Proses Pemadaman Api KMP Labrita Adinda di Selat Bali

Beruntung warga yang pertama kali menemukan bayi tersebut segera memberikan pertolongan dengan menggendongnya. Selanjutnya dibawa ke warung terdekat untuk mendapatkan kain guna menghangatkan tubuh bayi, sebelum menghubungi pihak berwenang. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN