
DENPASAR, BALIPOST.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan sejumlah permasalahan dalam pelaksanaan dan pertanggungjawaban swakelola jasa manajemen konstruksi (MK) pembangunan Turyapada Tower yang dilaksanakan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfos) Provinsi Bali. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Provinsi Bali Tahun 2025, BPK mencatat adanya potensi kelebihan pembayaran keuangan daerah hingga Rp2,31 miliar.
Selain potensi kelebihan pembayaran tersebut, BPK juga menemukan kelebihan pembayaran atas biaya personel dan nonpersonel yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya senilai Rp384,07 juta.
Menanggapi temuan tersebut, Sekretaris Diskominfos Provinsi Bali, Gusti Ngurah Kamajaya atas ijin Kadiskominfos Bali menjelaskan bahwa sejumlah komponen yang menjadi perhatian BPK berkaitan dengan adanya Empat pekerjaan tambahan yang muncul selama pelaksanaan proyek dan hingga kini masih berada dalam masa kontrak.
Menurutnya, terdapat empat pekerjaan tambahan yang menjadi dasar penambahan anggaran kontrak dengan LPPM Universitas Udayana. Pekerjaan tersebut meliputi kajian Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT), Penyusunan Kajian Tower Relay, Pengawasan Pekerjaan Skywalk, serta Justifikasi Teknis Pekerjaan Pembuatan Transmisi (TX).
“Di sana ada pekerjaan tambahan, ada empat pekerjaan tambahan. Penambahan anggaran kontrak dengan LPPM Universitas Udayana karena ada penambahan pekerjaan,” ujarnya, Selasa (9/6).
Kamajaya menegaskan bahwa kontrak pekerjaan manajemen konstruksi masih berjalan, sehingga pihaknya masih memiliki ruang untuk melakukan evaluasi dan penyesuaian terhadap berbagai temuan yang disampaikan BPK. Ia menyebutkan pekerjaan gondola pada proyek Turyapada Tower masih berlangsung hingga Desember 2026, sementara masa kontrak secara keseluruhan berakhir pada Februari 2027.
“Kontraknya masih berjalan. Pekerjaan gondola sendiri masih sampai Desember (Tahun 2026,red). Kontraknya sampai Februari (Tahun 2027,red), tetapi kami usahakan Desember sudah selesai,” katanya.
Ia menambahkan, temuan yang disampaikan BPK masih berstatus potensi sehingga akan dilakukan peninjauan kembali bersama pihak terkait. Salah satu aspek yang masih diklarifikasi adalah perbedaan regulasi yang digunakan dalam menentukan besaran biaya manajemen konstruksi.
“Nanti akan kami review lagi. Ada perbedaan peraturan yang dipakai. Kami masih konfirmasi ke Kementerian PU melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Bali sebagai Instansi Teknis Pembina ke PU an di daerah terkait persentase besaran biaya manajemen konstruksi karena ada perbedaan dua regulasi yang menjadi acuan,” jelasnya.
Terkait kelebihan pembayaran sebesar Rp384,07 juta yang menjadi temuan BPK, Kamajaya mengatakan pihak pelaksana manajemen konstruksi telah menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan dana tersebut. “Yang sekitar Rp384 juta itu sudah akan dikembalikan oleh manajemen konstruksi sampai Bulan Desember 2026,” ujarnya.
Sementara untuk sisa potensi kelebihan anggaran sekitar Rp2,31 miliar, Kamajaya menilai angka tersebut berkaitan dengan perbedaan peraturan yang digunakan dan pekerjaan tambahan yang juga dikerjakan oleh pihak manajemen konstruksi dalam hal ini LPPM Universitas Udayana di luar lingkup pekerjaan awal pembangunan Turyapada Tower.
Ia menyebut beberapa pekerjaan tambahan tersebut antara lain kajian Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT), Penyusunan Kajian Tower Relay, Pengawasan Pekerjaan Skywalk, serta Justifikasi Teknis Pekerjaan Pembuatan Transmisi (TX). Menurutnya, seluruh pekerjaan tambahan itu masih akan dievaluasi lebih lanjut untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku dan menghindari terjadinya kerugian keuangan daerah.
Diskominfos Bali memastikan akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK serta berkoordinasi dengan kementerian teknis terkait guna memperoleh kepastian regulasi sebelum proyek Turyapada Tower rampung sepenuhnya. Dengan kontrak yang masih berlangsung, pemerintah daerah berharap seluruh catatan pemeriksaan dapat diselesaikan sesuai ketentuan sehingga tidak berkembang menjadi temuan definitif yang berdampak pada keuangan daerah. Hal ini menjadi bahan evaluasi mendalam bagi kami untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. (Ketut Winata/balipost)










