
DENPASAR, BALIPOST.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyoroti sejumlah permasalahan dalam pengelolaan hibah Pemerintah Provinsi Bali. Temuan tersebut disampaikan Anggota I BPK RI, Nyoman Adhi Suryadnyana, saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna ke-39 DPRD Bali, di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Bali, Senin (8/6).
Adhi mengungkapkan bahwa BPK RI menemukan beberapa permasalahan terkait sistem pengendalian intern serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satu yang menjadi perhatian adalah pengelolaan hibah uang kepada badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang dinilai belum memadai.
Menurutnya, hasil pemeriksaan menunjukkan pemberian hibah kepada sejumlah badan dan lembaga belum dilengkapi surat pengesahan atau penetapan dari kepala perangkat daerah sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan pengelolaan hibah.
Selain itu, BPK juga menemukan ketidaksesuaian antara jumlah barang yang direalisasikan penerima hibah dengan nominal pencairan dana maupun laporan pertanggungjawaban yang disampaikan. Bahkan terdapat hibah yang direalisasikan untuk pekerjaan fisik yang sebenarnya telah diselesaikan pada tahun 2024.
“Penerima hibah juga ditemukan terlambat bahkan belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah,” ungkapnya di hadapan Gubernur Bali dan Bupati/Walikota se-Bali.
BPK menilai kondisi tersebut berpotensi mengakibatkan pemberian hibah tidak tepat sasaran serta belum memberikan manfaat optimal kepada masyarakat. Selain itu, penyelesaian pekerjaan yang tidak sesuai dengan yang seharusnya dan keterlambatan penyampaian laporan pertanggungjawaban menimbulkan risiko penyalahgunaan dana hibah.
Dalam temuan tersebut, BPK juga mencatat adanya pertanggungjawaban penggunaan dana hibah senilai Rp100 juta yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.
Atas permasalahan tersebut, BPK RI memberikan sejumlah rekomendasi kepada Gubernur Bali. Pertama, memerintahkan Kepala Dinas Kebudayaan serta Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan untuk melakukan verifikasi kelengkapan dokumen persyaratan permohonan hibah sesuai Peraturan Gubernur tentang pengelolaan hibah.
Kedua, memerintahkan Kepala Dinas Kebudayaan dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPerkim) agar melakukan evaluasi secara lebih ketat terhadap proposal hibah yang diajukan.
Selain itu, BPK juga meminta perangkat daerah terkait meningkatkan monitoring dan evaluasi terhadap penyelesaian pekerjaan serta laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah agar sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan kondisi riil di lapangan.
Temuan tersebut menjadi salah satu catatan penting dalam LHP BPK atas LKPD Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025 yang diserahkan kepada DPRD Provinsi Bali dan Gubernur Bali dalam Rapat Paripurna ke-39 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 di Ruang Sidang Utama DPRD Bali.
Meski menemukan sejumlah catatan perbaikan, BPK tetap memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Provinsi Bali, yang menjadi raihan WTP ke-13 kali secara berturut-turut. Namun demikian, BPK menegaskan seluruh rekomendasi yang disampaikan perlu segera ditindaklanjuti guna memperkuat tata kelola keuangan daerah yang akuntabel, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan. (Ketut Winata/balipost)










