Suasana pemindahan para tahanan narkotika ke Lapas Narkotika, Bangli. (BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Petugas dari bidang pidana umum Kejaksaan Negeri Denpasar, Senin (27/12), melakukan eksekusi terhadap terpidana narkotika. Sebanyak sembilan orang terpidana tersebut merupakan terpidana perkara narkotika yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkhract).

Kasiintel Kejari Denpasar, Putu Eka Suyantha, mengatakan pelaksanaan eksekusi tersebut dilakukan dengan cara memindahkan para terpidana dari Rutan Polresta Denpasar ke Lapas Narkotika Bangli.

Dalam pelaksanaan pemindahan tersebut, JPU dan Tim Pengawal Tahanan Kejari Denpasar telah mengikuti standar protokol kesehatan. Para terpidana tersebut telah dilakukan tes rapid antigen dan dinyatakan negatif Covid-19. Setelah semua persyaratan lengkap maka ke sembilan orang terpidana tersebut segera pindahkan dengan pengawalan ketat yang dibantu oleh pengawalan dari Polresta Denpasar.

Baca juga:  Turun, Prevalensi Penyalah Guna Narkoba di Bali

Belakangan, kejaksaan kerap melakkukan eksekusi. Akhir pekan sebelumnya, juga ada 15 orang narapidana dieksekusi ke Lapastik Bangli. (Miasa/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *