
DENPASAR, BALIPOST.com – Setelah Pengadilan Tinggi Denpasar memperberat vonis oknum pengacara, Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H, M.A.P., C.Med., C.L.A., menjadi tiga tahun penjara dari vonis PN Denpasar, selama 2,5 tahun penjara, serta kasasinya ditolak Mahkamah Agung, pihak Kejari Denpasar, Kamis (24/9) melakukan eksekusi terhadap terpidana.
Setelah melalui tahapan koordinasi dan penyelesaian administrasi, Togar oleh Kejari Denpasar ditahan dan dibawa ke Lapas Kelas IIA Kerobokan. “Sudah kita eksekusi. Dan telah dipastikan bahwa terpidana sudah diterima di Lapas Kerobokan,” ucap Kasiintel Kejari Denpasar, Achmad Wahyudi.
Alexander Ricardo Gracia Situmorang, anak Togar yang setia mendampingi bapaknya menyampaikan bahwa ayahnya tidak bersalah. Oleh karena itu, pihaknya bakalan mengajukan upaya hukum PK (peninjauan kembali). “Mungkin saya hari ini kalah, tapi suatu saat akan menang,” ucap Alexander.
Togar sebelumnya dilaporkan atas dugaan penipuan oleh Fanny Lauren Christie, kerugian kurang lebih sebesar Rp 1.810.000.000 (sesuai dakwaan JPU).
Oleh hakim pengadilan tingkat pertama, Togar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. Oleh hakim, Togar Situmorang kemudian dihukum selama dua tahun dan enam bulan (2,5 tahun). (Miasa/balipost)










