
GIANYAR, BALIPOST.com – Pengadilan Negeri (PN) Gianyar melalui Panitera dan Jurusita melaksanakan eksekusi pengosongan objek tanah dan bangunan seluas 1.115 m² di Desa Singakerta, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Senin (28/9). Eksekusi pengosongan ini mengacu pada penetapan Nomor 5/Pdt.Eks.RL/2026/PN Gin atas dasar Grosse Risalah Lelang Nomor 42/14.01/2026-01 tertanggal 21 Januari 2026 yang dimohonkan oleh pemenang lelang, Yohan Candra.
Humas sekaligus Juru Bicara PN Gianyar, I Kadek Apdila Wirawan, menyampaikan bahwa pelaksanaan eksekusi pengosongan di lapangan mengikuti SOP yang telah ditetapkan. “Rangkaian eksekusi diawali dengan apel kesiapan bersama aparat keamanan, kemudian pembacaan Penetapan Ketua PN (KPN) Gianyar di lokasi objek tanah dan bangunan,” ungkap Kadek Apdila Wirawan, Senin (28/9).
Lebih lanjut dipaparkan, tindakan fisik pengosongan meliputi pengeluaran barang-barang milik termohon dari bangunan kontrakan sebanyak 30 kamar. Barangan-barang berupa dipan yang dalam kondisi rusak diangkut langsung menuju gudang milik keluarga termohon eksekusi atas persetujuan dari pihak kuasa hukum termohon.
Proses eksekusi yang berlangsung di Jalan Raya Tebongkang, Desa Singakerta tersebut mendapatkan pengamanan ketat dari personel gabungan Polres Gianyar, Polsek Ubud, hingga unsur Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat. Bhabinkamtibmas Desa Singakerta Polsek Ubud, Aiptu I Made Widastra, bersama Babinsa Singakerta Koramil 1616-02/Ubud, Kopda Kadek Endra Wirawan, terjun langsung mengamankan jalannya kegiatan. Personel melakukan pendekatan humanis serta pengaturan lalu lintas untuk menjaga kestabilan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).
“Kehadiran kami bersama Babinsa dan personel Polres Gianyar adalah untuk melakukan pengamanan terbuka dan tertutup, serta memberikan imbauan kepada kedua belah pihak agar menahan diri dan menghormati putusan hukum yang sah,” ujar Aiptu I Made Widastra di lokasi eksekusi.
Kapolsek Ubud, Kompol I Wayan Putra Antara, S.Pd., M.H., melalui Bhabinkamtibmas Desa Singakerta menegaskan komitmen Polri untuk mengawal proses hukum demi menjamin kepastian hukum serta menjaga stabilitas wilayah Ubud. Hingga seluruh rangkaian proses eksekusi berakhir pada pukul 12.20 WITA, situasi dengan tanpa adanya perlawanan termohon. (Wirnaya/balipost)










