Proyek pertokoan yang dibangun di samping papan pengumuman kawasan LP2B di Jalan Suradipa, Denpasar. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) telah memberikan sanksi berupa denda Rp50 juta per tahun terhadap bangunan yang berdiri di kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Tercatat 23 bangunan yang melanggar dan diberikan sanksi tersebut.

Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kota Denpasar, Gandhi Dananjaya Suarka, Kamis (29/10), mengatakan, semua bangunan tersebut telah dikenakan SP3 dan didenda masing-masing Rp50 juta. Pihaknya pun telah menerbitkan surat keputusan (SK) pemberian denda.

Meski demikian, hingga saat ini denda tersebut belum dibayarkan. “Belum, belum, sama sekali belum ada yang membayar satu pun,” ujarnya.

Baca juga:  Tengah Malam, Polisi Bersenjata Turunkan Baliho dan Bendera Ormas

Meski SK denda telah diterbitkan, pemerintah masih memiliki tahapan penindakan yang harus dilalui sebelum melakukan pembongkaran. Mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Denpasar Nomor 68 Tahun 2023, apabila denda tidak dibayarkan selama satu tahun, fasilitas umum seperti sambungan air dari PDAM dan listrik dari PLN dapat dicabut.

Setelah tahapan tersebut, apabila pelanggar tetap tidak memenuhi kewajibannya, pembongkaran bangunan dapat dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Selain itu, sanksi denda ini juga bersifat progresif dan wajib dibayarkan oleh pihak pelanggar setiap tahun jika pelanggaran terus dibiarkan.

Baca juga:  Prajaniti Bali Desak Pencabutan Kesepakatan FKUB Gelar Takbiran saat Nyepi

Menurut Gandhi, seluruh pelanggaran tersebut telah melalui tahapan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Tahapan itu meliputi pemberian surat peringatan (SP) 1, SP 2, dan SP 3, dilanjutkan dengan penyegelan serta pemasangan spanduk untuk menghentikan kegiatan yang melanggar aturan. Selain itu, SK denda juga telah diterbitkan terhadap para pelanggar yang masuk dalam penindakan tersebut.

Gandhi Dananjaya menjelaskan, bangunan yang melanggar kebanyakan bangunan jenis usaha mulai dari bengkel, salon, garasi mobil hingga perumahan. Menurutnya, bangunan didirikan di lahan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Baca juga:  Sempat Muntah-muntah, Perempuan Asal Garut Ditemukan Meninggal

Lahan yang dimaksud merupakan kawasan pertanian pangan berkelanjutan sehingga tidak semestinya digunakan untuk kegiatan pembangunan yang bertentangan dengan ketentuan tata ruang. Penindakan ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Denpasar menjaga fungsi lahan pertanian agar tidak beralih menjadi kawasan usaha maupun bangunan yang tidak sesuai dengan peruntukannya. (Widiastuti/bisnisbali)

BAGIKAN