
DENPASAR, BALIPOST.com – Oknum advokat sekaligus pengamat kebijakan publik yang juga dikenal dengan julukan “Panglima Hukum Bali” Dr. Togar Situmorang, ditahan Ditreskrimum Polda Bali. Dia ditahan atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp1,8 miliar.
Penahanan dilakukan pihak kepolisian, setelah Pengadilan Negeri Denpasar menolak pemohonan pra peradilan Togar Situmorang, atas statusnya dijadikan tersangka.
Togar Situmorang dibalik statusnya sebagai advokat, tersimpan kisah hidup penuh liku, dari seorang anak sulung keluarga di Sumatera Utara. Togar yang berusia 11 tahun, ditinggal ayahnya, herus berjuang sendiri mencari biara pendidikan dari SMP hingga SMA.
Sempat menunda kuliah karena finansial, akhirnya berhasil menapaki bangku perguruan tinggi hingga meraih gelar sarjana hukum, megister hukum, megister administrasi publik, dan akhirnya doktor ilmu hukum.
Perjalanan karier Togar tidak langsung bersentuhan dengan dunia hukum. Ia pernah bekerja di bidang ketenagakerjaan dengan mengirim tenaga kerja ke Jepang, sempat terjun ke bisnis perumahan, hingga menjadi kontraktor rekanan Pertamina.
Barulah kemudian ia menekuni profesi advokat di Bali, yang kemudian mengangkat namanya di kancah hukum nasional.
Selain berkarier sebagai pengacara, Togar aktif di berbagai organisasi. Pernah menjadi Ketua Umum Karate-Do Gojukai Indonesia Komda Bali periode 2023–2028, aktif di Forum Batak Intelektual, GNPK RI, dan juga IKAPPI Bali.
Termasuk dunia politik pun sempat dijajalnya. Pada Pemilu 2024, ia maju sebagai caleg DPR RI dari Partai Demokrat untuk Dapil DKI Jakarta III (Jakarta Barat, Jakarta Utara, Kepulauan Seribu).
Perjalanan hidup Togar Situmorang sangat kontras. Dari anak petani miskin di Sumatera Utara, ia bangkit menjadi advokat ternama di Bali, meraih gelar akademik tertinggi, hingga dikenal dengan julukan yang gagah “Panglima Hukum”.
Namun, kini ia menghadapi ironi terbesar dalam hidupnya—duduk di kursi tersangka, menghadapi proses hukum yang dulu kerap ia gunakan untuk membela orang lain.
Data yang dihimpun, Jumat (5/9), Togar ditetapkan sebagai tersangka sejak awal Juli 2025 melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka SPPT/80/VII/2025/Ditreskrimum.
Pada Selasa (2/9), sekitar pukul 11.30 WITA, penyidik menerbitkan surat perintah penahanan dan langsung membawa Togar ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali.
Awal kasus ini bermula dari laporan Awal, 20 November 2023. Laporan Polisi (LP/B/682/XI/2023/SPKT/Polda Bali) diterima oleh Polda Bali pada 20 November 2023.
Penyidik kemudian memulai penyelidikan dengan memanggil 7 saksi, mengumpulkan dokumen, melakukan kunjungan ke lokasi kejadian, dan menggelar perkara pada 18 Maret 2025.
Kemudian, masuk laporan Kedua dan dimulainya Penyidikan, 30 Agustus 2024. Laporan Polisi LP/B/621/VIII/2024/SPKT/Polda Bali diterbitkan pada 30 Agustus 2024. Penyidik bergerak maju dengan memeriksa 12 saksi dan 2 ahli, serta menetapkan Togar sebagai terlapor.
Bukti fisik disita berdasarkan Surat Perintah Penyitaan SP.Sita/92/IV/RES.1.11./2025/Ditreskrimum tertanggal 14 April 2025, dengan persetujuan Pengadilan Negeri Denpasar.
Pada 2 Juli 2025, dilakukan gelar Perkara & Penetapan Tersangka oleh penyidik, yang menyimpulkan bahwa bukti telah cukup.
Togar secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor SPPT/80/VII/2025/Ditreskrimum, bertanggal 3 Juli 2025.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Togar sempat melakukan upaya hukum, melalui pengajuan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Denpasar untuk mempertanyakan keabsahan penetapan tersangka.
Oleh Majelis hakim menyatakan bahwa prosedur penetapan tersangka oleh polisi telah sesuai dengan ketentuan hukum, sehingga praperadilan ditolak.
Pascapenolakan putusan praperadilan, panggilan Pertama penyidik, 4 Juli 2025, Togar tidak hadir. Sehingga dilakukan pemanggilan kedua dan penahanan, pada Selasa, 2 September 2025.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, membenarkan penahanan tersebut, dan menyebutkan bahwa tindakan telah dilakukan sesuai prosedur hukum.
Satu sisi, dari pihak kuasa hukum Togar menyatakan akan menempuh Langkah hukum lanjutan, termasuk opsi penangguhan penahanan. Namun, dari pihak Polda Bali menegaskan proses penyidikan akan terus berlanjut sesuai KUHAP. (Agung Dharmada/balipost)