
DENPASAR, BALIPOST.com – Oknum pengacara bernama Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H, M.A.P., C.Med., C.L.A., Kamis (13/11), mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Terdakwa diadili dalam kasus dugaan penggelapan uang hingga Rp1,8 miliar dengan korban Fanni Lauren Christie.
Mirisnya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Bali, disebutkan bahwa uang itu akan diberikan ke Mabes Polri dan Krimum Polda Bali.
Saat jaksa membacakan dakwaan yang ditandatangani Isa Ulinnuha, di hadapan majelis hakim yang diketuai H. Sayuti, Togar Situmorang geleng-geleng kepala dan tersenyum kecil sambil melirik kuasa hukumnya.
Togar, usai mendengar dakwaan JPU, memutuskan untuk mengajukan eksepsi. Togar juga meminta pengalihan penahanan ke tahanan kota. Dia mengaku sakit, khususnya di bagian kaki. Majelis hakim akan mempertimbangkan permohonan terdakwa yang selama ini disebut sebagai panglima hukum tersebut.
Sedangkan dalam dakwaan yang dibacakan di depan persidangan, disebut kasus ini bermula dari Togar yang meminta uang pada kliennya (kini mantan) untuk pengurusan laporan di Unit 1 Subdit 1 Ditreskrimum Polda Bali. Kliennya bersengketa dengan Luca Simioni (WN Italia). Salah satunya dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak Kabupaten Badung, juga digugat ke PN Denpasar dan dilaporkan ke Polda Bali.
Nah, karena kerugian dinilai tinggi mencapai Rp25 miliar, kata dakwaan JPU, Togar minta melapor ke Mabes Polri.
Setelah buat laporan, Togar disebut minta Rp1 miliar untuk mentersangkakan lawannya itu. Korban kaget dengan nominal itu dan juga menanyakan garansi. Garansinya adalah lawan korban dijadikan tersangka dan juga dideportasi imigrasi.
Uang itu minta segera untuk Bareskrim Polri. Jaksa menilai itu tipu muslihat terdakwa. Karena penetapan tersangka tidak perlu bayar hingga miliaran. Dikatakan, dalam percakapan untuk siapa uang itu, Togar sebut Kasubdit, Kanit, Panit, Kabag Ops dan Wadir juga Wassidik Bareskrim. Begitu juga terdakwa disebut minta uang untuk Krimum Polda Bali. Padahal tidak ada untuk membayar di sana. Atas dakwaan itu, Togar merasa keberatan dan akan mengajukan eksepsi. (Made Miasa/balipost)









