
DENPASAR, BALIPOST.com – Perkara dugaan pengeroyokan dan pengancaman yang melibatkan oknum petugas imigrasi dan juga orang asing asal Rusia, Selasa (4/11) mulai diadili.
Jaksa dari Kejati Bali, Eddy Arta Wijaya dan Ni Luh Wayan Adhi Antari, membacakan peristiwa yang dilakukan para terdakwa.
Sedangkan oknum petugas imigrasi yang terseret kasus ini ditemani kuasa hukumnya I Nyoman Sudhiantara dkk.
Sedangkan peristiwa dugaan pengeroyokan dan pengancaman ini diduga terjadi di Perum Sakura 1 Blok E, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung. Korbannya, RS asal Lithuania.
Sebagaimana diungkap Polda Bali beberapa waktu lalu, kasus ini melibatkan WN asal Rusia, Lurii Vitchenko dan Ilia Shkutov. Selain itu juga diringkus oknum pegawai Imigrasi bernama Ernest Ezmail (23) dan Yopita Barinda Putri (24).
Mereka diduga turut terlihat dalam perbuatan melanggar hukum di Bali. Kasus ini tergolong besar sehingga saat pengungkapan dirilis langsung Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya. (Miasa/balipost)










