Hakim praperadilan, Gede Putra Astawa membacakan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar dengan pemohon Dr. Togar Situmorang. (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Hakim praperadilan Gede Putra Astawa, Selasa (19/8), membacakan putusan menolak seluruh permohonan yang diajukan Dr. Togar Situmorang.

Hakim menyatakan menolak permohonan pemohon karena penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon, yang dalam hal ini Polda Bali, sudah memenuhi ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Terkait alasan pemohon tentang adanya relasi kuasa, yang merupakan hubungan keperdataan, hakim menegaskan bahwa hal itu tidak dapat diterima sebagai alasan dalam permohonan praperadilan ini. Sebab, alasan tersebut sudah masuk ke dalam materi pokok perkara yang tidak dapat diajukan dalam permohonan praperadilan ini.

Baca juga:  Perampok Asal Rusia dan Ukraina Dituntut Sembilan Tahun

Hakim menegaskan bahwa pada pokoknya, objek pemeriksaan praperadilan hanya terbatas pada aspek formil dalam hal penetapan tersangka, yakni apakah sudah memenuhi ketentuan minimum pembuktian.

Sedangkan mengenai kualitas dari alat bukti tidak menjadi materi pemeriksaan karena hal itu adalah kewenangan majelis hakim pemeriksa pokok perkara.

Atas putusan itu, Togar Situmorang yang diwakili kuasa hukumnya, Mohammad Ridwan, mengaku kecewa dengan putusan hakim. “Kalau dibilang kecewa sih kecewa. Tapi kita harus menghormati keputusan hakim. Kecewanya karena semua apa yang menjadi pertimbangan kita sebagai pemohon ditolak,” ucap Ridwan.

Baca juga:  Pencoblosan Pilgub di Jembrana, Ini 3 TPS Masuk Kategori Rawan

Ridwan menjelaskan, sudah tidak ada lagi upaya hukum dari sisi praperadilan. “Jadi kita tinggal tunggu saja seperti apa langkah Polda Bali terhadap klien kami (Togar Situmorang). Nanti kita akan sikapi dan sesuaikan,” ucapnya.

Sementara itu, Polda Bali melalui kuasa hukum dari Bidkum Polda Bali, Wayan Kota dkk., mengaku bersyukur atas ditolaknya permohonan pemohon dalam kasus praperadilan. Ke depan, pihaknya akan segera memeriksa Dr. Togar Situmorang guna melengkapi berkasnya sehingga kasus ini segera bisa dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Curi Pistol Polisi, Oknum Ojol Divonis Segini
BAGIKAN