Suasana sidang Lanjutan Gugatan Petani Batur menghadirkan saksi penggugat di PTUN Denpasar, Rabu (14/1/2026). (BP/suk)

DENPASAR, BALIPOST.com – Upaya Petani Batur di Kintamani dalam memperjuangkan hak mereka melawan Kementerian KSDAE terkait izin penerbitan persetujuan pengecualian wajib AMDAL kepada PT Tanaya Pesona Batur, telah diputus di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) 8 April 2026.

Pada pokoknya, dalam eksepsi menerima eksepsi tergugat tentang para penggugat tidak memiliki kepentingan mengajukan gugatan. Dan dalam pokok sengketa, menyatakan gugatan para penggugat tidak diterima. Menghukum para Pl penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp379.000.

Dalam kasus ini, sebagai pengugat I bernama Wayan Banyak, Penggugat II I Made Krisma Julianto dan Pengugat III Ni Semiasih.

Atas ditolaknya gugatan petani Batur tersebut, yang diklaim berhadapn dengan KSDAE dan investor Bali Tanaya, maka pihak petani melalui LBH Bali, yang menilai Petani Batur yang hidup secara turun temurun di kaki Gunung Batur kini terancam dengan ekspansi pariwisata yang ingin merampas lahan pertanian mereka.

Baca juga:  Eksepsi Kepala SMKN 1 Klungkung Juga Ditolak Hakim Tipikor

Pada 5 Agustus 2025, Koalisi Advokat Petani Batur bakalan menggelar rilis pada Rabu, 15 April 2026 guna menjawab langkah selanjutnya menyikapi putusan PTUN Jakarta tersebut.

Sebelumnya, perwakilan dari para petani Batur melayangkan gugatan atas persetujuan pengecualian wajib Amdal PT. TPB yang dikeluarkan oleh Dirjen KSDAE Kementerian Kehutanan ke PTUN Jakarta.

Pada 8 April 2026, majelis Hakim PTUN Jakarta mengeluarkan putusan gugatan tersebut secara elektronik. Dan menolak gugatan tersebut.

Sebelumnya pihak LBH menilai masifnya pembangunan pariwisata yang dinilai menyampingkan masyarakat adat, dan juga masyarakat lokal, dengan dalih percepatan kebijakan strategis nasional meskipun dengan diklaim sebagai ekowisata (ecotourism), mendapat perlawanan. Seperti yang terjadi di kawasan Batur, Kintamani, Bangli. Dengan indikasi yang diduga sarat dengan perampasan tanah dengan isu-isu konservasi dan lingkungan (green grabbing) dan mengabaikan hak hidup, maka petani setempat melakukan perlawanan.

Baca juga:  Terkait Izin PLTU, Gugatan SK Gubernur Mulai Diadili

Salah satunya dalam perkara PTUN di Jakarta, yang menyidang perkara antara Petani Batur melawan Dirjen KSDAE Kementerian Kehutanan atas penerbitan persetujuan pengecualian wajib AMDAL kepada PT Tanaya Pesona Batur.

Pihak petani saat itu memohon mengabulkan permohonan penundaan para penggugat dalam perkara a quo, memerintahkan kepada Tergugat II berdasarkan kewenangan yang dimiliki untuk memerintahkan kepada PT. Tanaya Pesona Batur agar menghentikan proses pembangunan dan operasionalisasi kegiatan usaha penyediaan sarana jasa wisata alam, sampai adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewsde).

Baca juga:  Sasar Generasi Muda, XL Hadirkan Live On

Memerintahkan kepada para Tl tergugat selama proses penundaan untuk mengevaluasi, meninjau dan meneliti kembali secara cermat seluruh kelengkapan dokumen administrasi dan persyaratan beserta dengan lampiran pendukungnya, terhadap permohonan penetapan pengecualian wajib Amdal dan persetujuan lingkungan yang diajukan oleh PT. Tanaya Pesona Batur.

Kini, pengadilan telah memutus perkara tersebut. Apa langkah petani Batur selanjutnya? LBH Bali melalui Advokasi Petani Batur segera memberikan keterangan pers, Rabu (15/4). (Miasa/balipost)

BAGIKAN