Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menanggapi santai gugatan ulang yang dilayangkan investor proyek lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida. Ia menegaskan, seluruh tindakan penertiban yang dilakukan pihaknya sudah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.

Gugatan tersebut diajukan oleh investor atas nama Zhang Yaosheng ke Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar dan resmi terdaftar sejak 24 Februari 2026. Dalam perjalanannya, gugatan sempat dicabut dan diajukan kembali pada 9 April 2026, dengan posisi Kasatpol PP Bali sebagai tergugat tunggal.

Baca juga:  Wujudkan BSI, Pemasangan WIFI Gratis di Buleleng Terhambat Topografi

“Kalau soal gugatan Kelingking, kita selalu siap. Apa yang sudah kita lakukan sudah sesuai prosedur, sehingga tidak terbantahkan,” ujar Dewa Dharmadi, Kamis (16/4).

Ia menegaskan bahwa pihaknya menghormati hak setiap warga negara, termasuk investor, untuk menempuh jalur hukum. Menurutnya, gugatan terhadap pemerintah merupakan bagian dari mekanisme yang sah dalam mencari keadilan.

Meski yakin berada di jalur yang benar, Dharmadi memastikan proses hukum tetap dihormati. Dampaknya, rekomendasi pembongkaran proyek lift kaca di kawasan Pantai Kelingking untuk sementara belum dapat dieksekusi. “Kita wajib menghormati proses pengadilan. Jadi saat ini statusnya masih status quo,” tegasnya.

Baca juga:  Dihukum Setahun, Dirut MMI Dapat Kembalian Uang Rp 209 Juta

Ia mengakui, perkara ini tergolong besar dibandingkan kasus serupa yang pernah ditangani. Namun, pengalaman menghadapi gugatan sebelumnya membuat pihaknya tetap percaya diri. Bahkan, ia menyebut ada kasus yang berjalan hingga satu tahun sebelum akhirnya dimenangkan pemerintah secara inkrah.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan dengan nomor 10/G/2026/PTUN.DPS meminta majelis hakim membatalkan Surat Keputusan Kasatpol PP Bali tertanggal 27 November 2025. SK tersebut berisi penghentian seluruh aktivitas pembangunan Glass Viewing Platform serta perintah pembongkaran dalam waktu enam bulan.

Baca juga:  Tim Gabungan Gelar Sidak Angkutan di Pos Uma Anyar

Proyek yang dikembangkan oleh PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group itu sebelumnya dinilai melanggar tata ruang dan belum mengantongi izin lengkap. Pemerintah Provinsi Bali pun telah memberikan tenggat waktu kepada investor untuk melakukan pembongkaran mandiri sekaligus pemulihan fungsi ruang.

Kini, nasib proyek lift kaca di salah satu destinasi ikonik Bali itu sepenuhnya menunggu putusan pengadilan. Pemerintah memilih menahan langkah, sembari memastikan proses hukum berjalan sesuai koridor yang berlaku. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN