
DENPASAR, BALIPOST.com – Pemerintah Provinsi Bali tengah mengkaji usulan kenaikan dana bantuan politik (banpol) bagi partai politik. Kenaikannya dari Rp10 ribu menjadi Rp15 ribu per suara sah.
Usulan tersebut muncul di tengah percepatan pencairan dana hibah banpol tahun 2026 yang menjadikan Bali sebagai provinsi tercepat di Indonesia dalam penyalurannya.
Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Badan Kesbangpol Provinsi Bali, I Made Artanegara mengatakan usulan kenaikan bantuan politik diajukan sejumlah partai politik kepada Gubernur Bali dan telah didisposisikan untuk dilakukan kajian oleh Badan Kesbangpol.
“Jadi ada partai politik yang mengusulkan kenaikan banpol dari Rp10 ribu menjadi Rp15 ribu kepada Bapak Gubernur. Kemudian Bapak Gubernur mendisposisi kepada Badan Kesbangpol untuk mengkaji apakah itu bisa atau tidak,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (21/5).
Menurut Artanegara, kajian dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi fiskal daerah, regulasi yang berlaku, hingga kebutuhan penguatan pendidikan politik di masyarakat. Hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyebut kemampuan fiskal Pemprov Bali masih memungkinkan.
“Hasil kajian kami sampaikan kepada Bapak Sekda dan melalui rapat TAPD juga bahwa fiskal Provinsi Bali masih aman,” katanya.
Ia menjelaskan, secara prinsip Gubernur Bali telah menyetujui usulan kenaikan tersebut dan pembahasannya juga telah melalui DPRD Bali. Tahapan berikutnya, usulan itu akan diajukan kepada Menteri Dalam Negeri untuk memperoleh persetujuan.
Artanegara menuturkan kenaikan banpol mengacu pada amanat Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2018 yang menitikberatkan penggunaan bantuan politik untuk pendidikan politik masyarakat serta operasional kesekretariatan partai.
“Melihat dinamika demokrasi sekarang di Bali, bagaimana meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilu maupun pilkada. Karena target KPU kemarin 75 persen belum tercapai di Pilkada, hanya sekitar 71,92 persen,” imbuhnya.
Sementara itu, Pemprov Bali tahun ini telah menyalurkan dana hibah bantuan politik sebesar Rp23,8 miliar kepada enam partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Bali hasil Pemilu Legislatif terakhir. Dengan nilai bantuan Rp10 ribu per suara sah, pencairan dilakukan pada 20 Februari 2026 langsung ke rekening masing-masing partai tanpa seremoni.
“Kita yang pertama di Indonesia. Cairnya di bulan Februari, tepatnya tanggal 20 Februari,” tegas Artanegara.
Ia mengatakan percepatan pencairan tidak terlepas dari sinergi antara pemerintah daerah dan partai politik dalam menyelesaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana tahun sebelumnya.
“Jadi proses verif itu sudah selesai, kemudian sudah lengkap, langsung masuk ke rekening partai politik masing-masing. Jadi tidak ada seremoni,” ujarnya.
Adapun total suara sah partai politik penerima bantuan mencapai 2.384.158 suara dari hasil pileg tahun 2024. Dari jumlah itu, PDI Perjuangan menjadi penerima terbesar dengan nilai bantuan sekitar Rp14,4 miliar dari 1.446.583 suara sah dan 32 kursi DPRD Bali.
Partai Gerindra menerima sekitar Rp3,24 miliar dari 324.648 suara sah dan 10 kursi. Partai Golkar memperoleh sekitar Rp3,22 miliar dari 322.569 suara sah dan tujuh kursi.
Sementara Partai Demokrat menerima sekitar Rp1,52 miliar dari 152.506 suara sah dan tiga kursi. Partai NasDem memperoleh sekitar Rp853 juta dari 85.335 suara sah dan dua kursi. Sedangkan PSI menerima sekitar Rp525 juta dari 52.517 suara sah dan satu kursi DPRD Bali.
Artanegara menjelaskan dana bantuan politik baru dapat dicairkan setelah seluruh partai menyerahkan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran tahun sebelumnya yang kemudian diverifikasi Badan Kesbangpol bersama tim verifikator.
“Kemudian setelah mereka selesai melakukan pertanggungjawaban itu, kami Badan Kesbangpol bersama tim hibah banpol melakukan verifikasi, pengecekan. Nah setelah itu semua lengkap, kemudian LHP-nya masuk, baru kita proses pencairan,” jelasnya.
Selain untuk pendidikan politik, dana hibah juga dipergunakan mendukung kegiatan kesekretariatan partai seperti administrasi dan pembayaran pegawai. Pengawasan penggunaan anggaran turut melibatkan inspektorat serta pemeriksaan berkala oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Setiap lima tahun nanti pada saat pemilihan legislatif lagi menyesuaikan. Karena pemberiannya berdasarkan suara sah, jadi nilainya akan berbeda,” tandasnya. (Ketut Winata/balipost)










