Para orang tua mendatangi posko informasi SPMB 2025 di Kantor Disdikpora Denpasar (BP/May)

 

 

DENPASAR, BALIPOST.com – Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Denpasar memastikan pendaftar SD baik ber-KK Denpasar maupun non KK Denpasar mendapatkan SD Negeri di Denpasar.

Namun ia meminta agar orang tua murid memahami juknis yang ditentukan sesuai Permendikdasmen nomor 3 tahun 2025, jika anaknya tak mendapat sekolah sesuai pilihan dan harapan.

Ketua Panitia SPMB 2025 Denpasar Ngakan Made Samudra, Selasa (1/7) mengatakan, memang ada calon murid yang sudah mendapatkan sekolah namun tidak sesuai keinginan. Maka dari itu ia menegaskan bahwa sistem dan tim bekerja telah mengacu pada juknis yaitu terkait pemetaan wilayah yang mana setiap sekolah memiliki banjar pendukungnya masing-masing- masing.

Baca juga:  Pomdam IX/Udayana Amankan WWF Kerahkan Ratusan Personel Hingga Kendaraan Listrik

“Misalnya karena sekolah ini penuh, maka bisa digeser ke sekolah yang masih ada kuota dan orang tua mengeluhkan itu, tidak sesuai dengan alamat tempat tinggalnya,” ujarnya.

Meski ada peluang anak pindah sekolah, namun hal itu perlu dievaluasi kembali. “Karena sistem sudah dikunci untuk SD hanya bisa 32 anak untuk satu rombongan belajar (rombel) sehingga kita tidak bisa mengubah apapun karena dari kementerian sudah mengunci untuk kuota rombel sebanyak 32 anak. Kalau memang ada kuota kosong kita evaluasi lagi,” ujarnya.

Sementara peluang barter pindah sekolah pun memungkinkan dilakukan namun harus ada anak yang bersedia untuk diajak barter pindah sekolah. “Kita lihat dulu karena proses penerimaan ini belum selesai. Kita lihat dulu ke depan seperti apa,” ujarnya.

Baca juga:  Maskapai Diminta Gunakan Teknologi Canggih Usai "Microsoft down"

Dengan adanya juknis yang sudah ditetapkan tersebut, ia mengimbau pada orang tua yang anaknya sudah mendapatkan sekolah sesuai dengan sistem, meskipun tidak sesuai pilihan, diharapkan dapat menerima karena kualitas semua sekolah sama.

“Kami berusaha menyadarkan para orang tua dan berupaya karena untuk Denpasar, lokasi sekolah sudah dekat, tidak terlalu jauh, artinya anak mendapat sekolah yang tidak terlalu jauh dengan tempat tinggalnya,” ungkapnya.

Ia berharap masyarakat memahami sistem PMB ini karena untuk pendidikan ini Disdikpora Denpasar tetap berupaya memberikan fasilitas sekolah agar anak mendapat pendidikan yang layak sesuai dengan amanat UU.

Baca juga:  Menjelang PTM Terbatas, Antara Kesiapan Sekolah dan Peran Orangtua

Ia menjamin tidak ada pungutan pada proses penerimaan murid baru tahun 2025/2026. Pada keputusan Walikota Denpasar nomor 100.3.3.3/756/HK/2025 tentang petunjuk teknis PMB pada TK, SD dan SMP tahun ajaran 2025/2026 pada lampiran VI telah ditegaskan larangan pungutan pada saat pelaksanaan penerimaan murid baru.

Pelaksanaan penerimaan murid baru di satuan pendidikan negeri tidak dipungut biaya (gratis). Apabila terjadi pungutan oleh oknum – oknum tertentu maka tidak menjadi tanggung jawab panitia PMB. Jika orang tua mengetahui ada pungutan maka dapat melapor ke Posko SPMB 2025 di Kantor Disdikpora Denpasar. (Citta Maya/Balipost)

 

 

BAGIKAN