jaminan
Kondisi Muhamad Akbar Maulana yang mengalami hydrochepalus dan kini sebagai penyandang disabilitas sampai saat ini belum menerima dana jaminan sosial. (BP/kmb)
NEGARA, BALIPOST.com – Orang tua anak penderita hydrochepalus (cacat fisik) Agus Saifudin dari Ketugtug, Loloan Timur, Jembrana mempertanyakan dana jaminan sosial dari Kementrian Sosial yang seharusnya diterima anaknya Muhamad Akbar Maulana (6).

Agus Saifudin, Selasa (18/7) mengatakan anaknya memiliki kartu jaminan sosial tersebut. Namun hanya mendapatkan enam bulan dari bulan Mei sampai Oktober 2016. Sedangkan dari November 2016 sampai tahun 2017 ini tidak pernah dapat. “Entahlah tidak pernah dapat lagi, pernah saya tanya ke kantor pos katanya tidak ada lagi. Tapi kok anak saya masuk daftar,” jelasnya didampingi istrinya Suhartinah.

Baca juga:  Orangtua Berperan Penting Cegah Penularan COVID-19 pada Anak

Pihaknya katanya sangat mengharapkan bantuan tersebut untuk anaknya yang sakit. “Meski dana Rp 300 ribu itu sangat berarti bagi kami karena anak saya harus rutin di cek dan obat harus beli, karena dia pakai selang di kepalanya pasca operasi,” kata Agus yang hanya bekerja sebagai penjualan stiker dengan penghasilan tidak menentu.

Bahkan meskipun mereka tidak mampu tidak masuk dalam daftar KK miskin dan anaknya juga tidak mendapat JKN KIS. Tiap berobat anaknya jadi pasien umum sehingga sangat memberatkan. Sementara untuk mengurus BPJS mereka tidak mampu membayar semuanya setiap bulan karena harus masuk satu KK. “Untuk makan saja kami susah apalagi harus bayar BPJS untuk enam orang,” tandasnya.

Baca juga:  Penambahan ICU dan Ruang Isolasi, Upaya Mitigasi Kenaikan Infeksi Covid-19

Kadis Sosial Jembrana Wayan Gorim dikonfirmasi Rabu (19/7) mengatakan untuk bantuan  bagi penyandang cacat/disabilitas dari Kemensos tahun 2017 masih ada berupa bantuan uang masing-masing Rp 200 per orang kepada 198 penyandang disabilitas. Namun menurutnya sampai bulan ini belum cair. “Sama seperti tahun-tahun sebelumnya biasa rapel dan sudah kami koordinasikan ke pusat dan masih dalam proses/menunggu,” katanya.

Untuk JKN KIS Muhamad Akbar Maulana katanya tahun lalu sudah di cek dan yang lainnya sebagai daftar tunggu. Karena kuota program ini dari pusat untuk masing-masing kabupaten tetap 198 kecuali ada yang meninggal baru daftar tunggu bisa masuk dan sudah diusulkan diluar kuota sebagai tambahan.

Baca juga:  Piala Soeratin Rayon Bali, Perseden dan Perst Berebut Juara

Muhamad Akbar Maulana mengalami pembesaran di kepala dan sudah pernah dioperasi berkat bantuan donatur saat berusia dua tahun. Kini Akbar tidak bisa tumbuh dengan normal sehingga mengalami cacat fisik. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *