Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti (kanan) memberikan pemaparan dalam taklimat media di Jakarta, Jumat (3/10/2025). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Pemerintah daerah diminta melakukan akselerasi penyaluran belanja sehingga dana yang mengendap di bank dapat memberikan stimulus bagi perekonomian daerah.

Berdasarkan data Kemenkeu, dana pemda di perbankan tercatat mencapai Rp233,11 triliun per 31 Agustus 2025. Angka itu menjadi yang tertinggi sejak 2021, di mana umumnya dana mengendap berada pada kisaran Rp178 triliun hingga Rp203 triliun.

“Ini menjadi tantangan bagi daerah, bagaimana mereka mempercepat itu (belanja) sehingga saldo kasnya bisa lebih baik, tidak kelihatan tinggi,” kata Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti dalam taklimat media di Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat (3/10).

Baca juga:  Hingga Akhir September, 530 Ribu kWh Listrik PLTS Bangklet Dijual ke PLN

Menurut Astera, dana mengendap itu umumnya disebabkan oleh kendala perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Desain anggaran biasanya disusun pada September-Oktober sebelum tahun anggaran, yang kemudian diikuti oleh proses pengadaan dan kontrak.

Namun, melihat tren historis, kontrak cenderung baru mulai berjalan sekitar bulan April dan realisasi belanja baru terakselerasi pada tiga bulan terakhir tahun berjalan.

Dengan siklus seperti itu, dana yang sudah ditransfer cenderung tertahan di bank pembangunan daerah (BPD).

Baca juga:  APBN Dijamin Tetap Aman Meski Ada Eskalasi Konflik Timur Tengah

Bila dana tahun sebelumnya serta dana transfer baru terkumpul tanpa diiringi penyaluran belanja, saldo dana daerah di bank makin tinggi.

Kendati begitu, Astera menyebut nilai dana mengendap pemda di bank cenderung menurun pada akhir tahun, menjadi kisaran Rp95 triliun hingga Rp100 triliun.

“Walaupun kami tetap tidak menutup mata, karena ada daerah-daerah yang tidak bisa membelanjakan dengan optimal,” tuturnya.

Sebagai catatan, sebaran dana pemda di perbankan berdasarkan wilayah per Agustus 2025 rinciannya yaitu Jawa (119 pemda) Rp84,77 triliun atau memakan porsi 36,37 persen; Kalimantan (61 pemda) Rp51,34 triliun atau 22,03 persen; Sumatera (164 pemda) Rp43,63 triliun atau 18,71 persen.

Baca juga:  Masyarakat Diminta Tunggu Hasil Resmi KPU

Selanjutnya Sulawesi (87 pemda) Rp19,27 triliun atau 8,27 persen; Maluku dan Papua (67 pemda) Rp17,34 triliun atau 7,44 persen; serta Bali dan Nusa Tenggara (44 pemda) Rp16,75 triliun atau 7,19 persen. (Kmb/Balipost)

 

BAGIKAN