Rapat koordinasi yang dilakukan di Pelabuhan Gilimanuk kemarin salah satunya pembahasan terkait rapid test. (BP/Olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Kendatipun di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur sudah ada pembebasan syarat rapid test untuk pelaku perjalanan penyeberangan, namun untuk masuk Bali tetap wajib menyertakan. Aturan ini masih berlaku mengikuti Surat Edaran (SE) Gubernur Bali nomor 305/Gugascovid19/VI/2020 tahun 2020 tentang pengendalian perjalanan orang pada pintu masuk wilayah Bali.

Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Perhubungan Bali, I.G.W Samsi Gunarta saat dihubungi Balipost.com, seusai rapat koordinasi di Pelabuhan Gilimanuk, Rabu (26/8). Menurutnya, untuk semua pelaku perjalanan yang masuk wilayah Bali, tetap harus membawa hasil surat keterangan sehat melalui rapid test dengan hasil non-reaktif (NR). “Selama belum ada pencabutan (SE) 503 itu, masih tetap kita terapkan itu. Hanya memang (dari rapat) untuk keluar Bali, pihak Perhubungan disana (Jawa Timur) sudah membebaskan (rapid test),” terang Samsi.

Baca juga:  UNBI Gelar PKKMB 2021

Rapat koordinasi yang dilakukan di Pelabuhan Gilimanuk kemarin menurutnya juga untuk melakukan evaluasi dan pengecekan sejauh mana pelaksanaan prosedur yang ada seperti pemeriksaan protokol kesehatan dilakukan.

Sejauh ini menurutnya protokol udah dilaksanakan. Selain itu jumlah rapid tes mandiri sudah menurun. Dan lebih banyak pelaku perjalanan yang sudah membawa surat rapid tes dari tempat asalnya. Namun, untuk pemeriksaan diakuinya kurang maksimal karena jumlah petugas masih minim.

Baca juga:  Garuda Rute Narita-Denpasar Tiba, Bali Akhirnya Kedatangan PPLN

Ditanya apakah akan ada penambahan personil ? Samsi mengaku masih menunggu arahan pimpinan sejauh mana SE 305 tentang pengendalian perjalanan orang ini dilaksanakan. “Tapi kami tegaskan kalau sejauh belum dicabut, tetap kita laksanakan itu (wajib membawa rapid test),” terangnya. Menurutnya selama ini juga sudah terbangun sinergi antar petugas baik di Pelabuhan (pintu masuk Bali) hingga Satgas Gotong Royong di desa melalui Desa Adat. Bahwa semua pelaku perjalanan yang masuk wilayah Bali harus melengkapi rapid tes.

Baca juga:  Pasutri Buronan Curas Ditangkap di Gilimanuk

Rapat koordinasi melibatkan sejumlah instansi terkait di Pelabuhan Gilimanuk. Selain Dinas Perhubungan Provinsi Bali, juga diikuti dari KPLP, ASDP, Polres Jembrana, Kodim 1617/Jembrana, Satpol PP, Dishub Jembrana, Syahbandar, KKP dan penyedia layanan rapid tes di Pelabuhan.

Diberitakn sebelumnya, di Pelabuhan Ketapang para pengguna moda transportasi laut telah dibebaskan tidak perlu dilengkapi rapid tes. Keputusan itu disampaikan dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur untuk pelabuhan Ketapang tertanggal 24 Agustus 2020. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *