Asosiasi Damkar Bali saat bertemu Kasatpol PP Provinsi Bali, di Kantor Satpol PP Bali, Rabu (4/3). (BP/Win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Di balik gemerlap pariwisata Bali, persoalan kesiapan gedung terhadap bahaya kebakaran menjadi perhatian serius. Asosiasi Pemadam Kebakaran (Damkar) Provinsi Bali menyoroti masih minimnya jumlah inspektur pemadam yang bertugas memeriksa sistem proteksi kebakaran hotel dan bangunan usaha.

Hal itu mengemuka dalam pertemuan antara Asosiasi Damkar Bali dengan Satpol PP Provinsi Bali di Kantor Satpol PP Bali, Rabu (4/3).

Ketua Asosiasi Damkar Provinsi Bali yang juga Kepala Dinas Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Badung, I Wayan Wirya, menegaskan Bali sebagai destinasi wisata dunia membutuhkan pengawasan fire safety yang lebih kuat.

“Bali ini daerah pariwisata. Hotel cukup banyak. Dibutuhkan inspektur pemadam untuk memeriksa keandalan gedung, apakah sistem proteksi kebakarannya sudah berjalan atau belum,” ujarnya.

Menurutnya, inspektur memiliki peran penting dalam memberikan rekomendasi tertulis bahwa sebuah bangunan benar-benar aman dari potensi kebakaran. Namun faktanya, tidak semua kabupaten/kota di Bali memiliki personel bersertifikat inspektur. “Keterbatasan inspektur ini jadi kendala. Tidak semua daerah punya. Ini yang ingin kita bangun ke depan di seluruh Bali,” tegasnya.

Baca juga:  Kurangi Ketergantungan Pariwisata, 3 Sektor Ini Jadi Kunci Pengembangan Masa Depan SDM Bali

Tak hanya soal inspektur, Wirya juga menyoroti belum meratanya sertifikasi dasar personel Damkar. Untuk menjadi petugas andal, minimal harus memiliki sertifikat Pemadam I dan Pemadam II. Di samping juga memiliki sertifikat inspektur hingga instruktur. Sayangnya, belum semua kabupaten/kota di Bali memiliki personel bersertifikat Pemadam I.

“Kita ingin seluruh anggota Damkar di Bali minimal memiliki sertifikat Pemadam I, lalu berlanjut ke Pemadam II, dan seterusnya,”katanya.

Di sisi lain, kebutuhan pos dan armada juga menjadi tantangan. Dalam konsep Wilayah Manajemen Kebakaran (WMK), setiap kecamatan idealnya memiliki satu pos Damkar. Kenyataannya, belum semua wilayah memenuhi standar tersebut.

Baca juga:  RTRW Gianyar, Kecamatan Ini Masuk Jadi Kawasan Wisata

“Kalau ada tambahan satu unit armada, itu minimal harus didukung 24 personel dengan sistem sif. Artinya kebutuhan SDM dan armada memang harus seimbang,” jelasnya.

Sementara itu, Kasatpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menegaskan pihaknya siap memfasilitasi penguatan kapasitas Damkar kabupaten/kota. Ia menekankan pentingnya kerja sama antar daerah melalui perjanjian kerja sama (PKS), mengingat tidak semua kabupaten/kota memiliki armada dan inspektur yang memadai.

“Kalau ada kejadian kebakaran atau bencana, kabupaten/kota yang bertetangga bisa cepat membantu. Tapi ini perlu PKS yang jelas,” ujarnya.

Ia juga mengakui keterbatasan jumlah inspektur menjadi kendala, terutama untuk memberikan rekomendasi tertulis kepada daerah yang membutuhkan pemeriksaan kesiapan gedung, seperti hotel. “Nanti kita dorong dan fasilitasi, termasuk memasukkan provinsi dalam PKS itu,” tegasnya.

Baca juga:  DPRD Badung Dorong Pemkab Beri Insentif Hotel Terdampak Banjir di Kuta

Menurutnya, Damkar merupakan bagian dari Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang wajib mendapat dukungan ideal, baik dari sisi sarana-prasarana, SDM, maupun anggaran. “Namanya kebencanaan kita tidak pernah tahu kapan terjadi. Karena itu ketersediaan personel dan peralatan harus diperhitungkan,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa Damkar kini bukan sekadar pemadam kebakaran. Tugas penyelamatan kemanusiaan menjadi bagian tak terpisahkan dari fungsi Damkar, sehingga pelatihan dan peningkatan kapasitas personel harus terus didorong.

Provinsi Bali, lanjutnya, siap memfasilitasi pelatihan peningkatan kapasitas bagi anggota Damkar kabupaten/kota guna memperkuat kesiapsiagaan dan mitigasi bencana kebakaran di Pulau Dewata. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN