Pasutri, Herry Prawiro dan istrinya, Zaenab ditahan di Polsek Kuta setelah mencuri HP milik WNA. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Warga negara Rusia berinisial AA (24) menjadi korban pencurian di toko, Jalan Pantai Kuta, Badung. HP milik korban dicuri saat mencoba sepatu.

Pelakunya pasutri, Herry Prawiro (54) dan istrinya, Zaenab (59) berhasil dibekuk di seputaran Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, beberapa waktu lalu.

Saat dikonfirmasi, Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Jumat (11/10) membenarkan Polsek Kuta mengungkap kasus tersebut. Kronologisnya, korban datang ke TKP untuk beli sepatu. Selanjutnya korban mencoba sepatu dan duduk di sofa, sedangkan HP-nya ditaruh di sebelah kanannya.

Baca juga:  Tingkatkan Profesionalitas, Polda Bali Lakukan Rekrutmen Terbuka Jabatan Kasat Reskrim

Usai mencoba sepatu, korban bermaksud mengambil HP tersebut dan ternyata tidak ada. Korban langsung menanyakan ke karyawan toko dan tidak ada melihat.

“Korban menyuruh karyawan toko mengecek rekaman CCTV dan terlihat seorang perempuan (Zaenab) mengambil HP itu dan langsung kabur. Korban mengalami kerugian Rp 12 juta,” ujarnya.

Berdasarkan laporan kejadian tersebut, lanjut Sukadi, Tim Opsnal Polsek Kuta dipimpin Kanitreskrim Iptu Anggi Wahyu Romadhon melakukan olah TKP.

Baca juga:  Polemik Tanah Gilimanuk, Seratusan Warga Datangi Kantor Bupati Jembrana

Selanjutnya polisi mendapat informasi jika pelaku berada di kawasan Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana. Polisi langsung ke sana dan akhirnya kedua pelaku berhasil dibekuk. Saat diinterogasi pelaku mengaku datang ke TKP naik mobil.

“Kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Kuta. Rencananya HP curian itu dijual,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *