Terdakwa (pakai rompi tahanan) usai sidang di PN Denpasar. (BP/asa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Seorang WNA asal Maroko, terdakwa YK sempat kebingungan dan menunjukkan surat-surat sesaat sebelum pembacaan vonis di PN Denpasar dalam perkara dugaan penipuan. Namun oleh majelis hakim, putusan tetap dibacakan yang saat itu ditemani penerjemah.

Terdakwa yang berdalih sewa motor namun diduga pakai bukti tranfer fiktif, pekan kemarin akhirnya diputus bersalah dan dihukum selama tujuh bulan penjara.
Disebutkan, selain dugaan menipu usaha rental, YK juga melakukan penipuan ke sejumlah toko di Bali dengan modus yang sama hingga korban rugi puluhan juta rupiah.

Baca juga:  Jalur Diubah, "Shortcut" Singaraja-Mengwitani Bertambah Jadi 11 Hektare

Ketua Majelis Hakim PN Denpasar, H Sayuti dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP sebagaimana dalam surat dakwaan.
Sebelumnya, JPU Fisher Valen Johannes Simanjuntak dari Kejari Badung menuntut supaya terdakwa dihukum setahun penjara.

Sebelumnya diuraikan, kasus ini bermula saat terdakwa datang ke Family Rental di Jalan Pantai Berawa No. 26, Kuta Utara, Badung, pada 18 Februari 2025. Dia menyewa motor. Biaya sewa selama satu bulan disepakati sebesar Rp 6,5 juta. Terdakwa Yassine mengirimkan bukti transfer ke rekening atas nama istri saksi, Ni Putu Suspi Hartanti, melalui bank luar negeri, dan mengaku dana akan masuk dalam dua hingga tiga hari.

Baca juga:  WNA Positif COVID-19 yang Meninggal, Awalnya Didiagnosa Sakit Jantung

Karena percaya, pihak rental melalui staf bernama I Putu Prayoga Agus Setiawan menyerahkan kendaraan tersebut kepada terdakwa. Namun hingga beberapa hari berlalu, dana yang dijanjikan tak kunjung masuk. Ketika dihubungi, YK berdalih terjadi keterlambatan akibat libur hari raya di negaranya.

“Ia bahkan sempat kembali mengirim dua bukti transfer, masing-masing sebesar Rp 6 juta dan Rp 600 ribu, yang juga tidak pernah terbukti masuk ke rekening penerima,” sebut JPU.

Baca juga:  Kapolres Badung Dijabat AKBP Roby Septiadi

Tidak hanya itu, dari keterangan jaksa terungkap bahwa YK juga melakukan penipuan serupa kepada korban lain. Antara lain, I Made Mariasa dari Karbit Rental yang mengalami kerugian Rp 24,09 juta, Nurul Huda dari La Lupa Villa sebesar Rp 20,6 juta, dan I Putu Prawira Putra Budiyasa, karyawan Simple Mart, yang ditipu sebesar Rp 858 ribu. (Miasa/Balipost)

BAGIKAN