Hamil
Jero Dindin saat menjalani sidang di PN Bangli. (BP/ina)
BANGLI, BALIPOST.com – Sidang kasus persetubuhan yang dilakukan terdakwa I Made N alias Jero Dindin warga Banjar Bukit Sari Desa Undisan Tembuku terhadap cucunya sendiri, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangli Senin (21/8). Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim A.A. Putra Wiratjaya, SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kakek 59 tahun itu dengan hukuman 15 tahun penjara.

Sidang yang dimulai sekitar pukul 10.30 wita, digelar secara tertutup. Sidang berjalan dengan cukup singkat sekitar 15 menit.

JPU Erik Sumianti yang ditemui usai sidang kemarin mengatakan perbuatan terdakwa I Made N alias Jero Dindin yang tega menghamili cucunya hingga melahirkan seorang putri memenuhi unsur pasal 81 ayat 3 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sesuai pasal tersebut, terdakwa dituntut hukuman penjara selama 15 tahun serta denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Baca juga:  Oknum dari Kejari Semarang Selundupkan Obat Terlarang untuk Napi

Adapun pertimbangan yang memberatkan terdakwa yakni karena perbuatannya menyebabkan masa depan korban rusak. Perbuatan terdakwa juga menyebabkan korban mengalami trauma. “Akibat perbuatan terdakwa, korban hamil dan melahirkan seorang putri,” terangnya.

Sementara pertimbangan yang meringankan, kata Erik, terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan. Rencananya sidang lanjutan kasus persetubuhan dengan terdakwa Jero Dindin akan digelar kembali minggu depan dengan agenda pembacaan pledoin.

Sebagaimana yang pernah diberitakan Mei lalu, Jero Dindin tega menyetubuhi cucunya yang masih duduk di kelas III SMP hingga hamil tujuh bulan. Ketika diamankan polisi, kakek tua itu berdalih nekat melakukan aksi bejatnya kepada sang cucu karena alasan ingin menghilangkan ilmu perdukunan yang ada pada dirinya.

Baca juga:  Pertanyakan Hasil Tes Kesehatan, Belasan Ortu Calon Taruna Datangi Poltrada

Terungkapnya kasus persetubuhan itu berawal dari adanya kecurigaan ayah kandung korban, I Komang AY, terhadap perubahan bentuk fisik anaknya. I Komang AY merasa curiga anaknya hamil karena melihat kondisi payudara korban yang membesar. Setelah dilakukan tes kehamilan, diketahui bahwa anaknya yang selama ini tinggal terpisah denganya tengah mengandung janin dengan usia kandungan tujuh bulan.

Atas kejadian itu I Komang AY kemudian melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian. Selanjutnya setelah diselidiki diketahui bahwa korban hamil akibat perbuatan I Made N, yang tak lain ayah kandung pelapor. Sementara dari hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi, diketahui bahwa korban yang sejak kecil diasuh Jero Dindin sempat diajak bersetubuh sebanyak lima kali setelah terus dibujuk rayu. (dayu rina/balipost)

Baca juga:  Kurir Tempel Sabu Dituntut 13 Tahun

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *