banding
Petugas kejaksaan mengantar empat terdakwa ke ruang sidang anak di PN Denpasar, Senin (7/8). (BP/dok)
DENPASAR, BALIPOST.com – Pihak terdakwa DKDA sudah mengajukan pledoi atas tuntutan 5,5 tahun yang dinilai terlalu berat dalam kasus tewasnya Prada Yanuar Setiawan. JPU Citra Maya dalam jawaban atas pledoi itu, Rabu (9/8) pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan.

Dia menolak pledoi terdakwa DKDA yang dimohonkan dalam persidangan sebelumnya. “Intinya tetap pada tuntutan.” ucap jaksa.

Sebelumnya, tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) atas terdakwa berinisial DKDA dengan pidana penjara lima tahun enam bulan atas kasus penusukan yang menimpa Prada Yanuar Setiawan dinilai terlalu berat oleh tim kuasa hukum terdakwa. Dalam pledoi atau pembelaan, Selasa (8/8), terdakwa melalui kuasa hukumnya Putu Oka Pratiwi, Putu Bagus Budi Arsawan dkk., menyatakan tuntutan jaksa terlalu berat untuk terdakwa yang masing anak-anak.

Baca juga:  Sebelum Tewas, Wanita yang Baru Melahirkan Itu Sempat Suruh CS Beli Rokok

Di akhir kesimpulan, dalam pledoinya pihak terdakwa meminta pada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini memohon supaya majelis hakim menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya. Berbagai pertimbangan disampaikan tim kuasa hukum terdakwa. Di antaranya bahwa terdakwa tidaklah ada kesengajaan untuk melakukan penusukan atau pengeroyokan terhadap korban.

“Namun juga kesalahan korban dan teman-temannya sebagai saksi (terdakwa dalam berkas terpisah). Sehingga sangat keliru jika jaksa menjatuhkan hukuman yang maksimal pada terdakwa,” jelas kuasa hukum DKDA. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Didakwa Impor Narkoba, Pria Ukraina Diadili di PN Denpasar
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *