Ratusan truk pengangkut sampah yang tergabung dalam Forum Swakelola Sampah Bali (SSB) menggelar aksi demo di depan kantor Gubernur Bali, Denpasar, Selasa (23/12/2025). (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Rencana aksi demonstrasi Forum Swakelola Sampah Bali (SSB) ke Kantor Gubernur Bali yang dijadwalkan Kamis (15/1) dipastikan batal digelar. Pembatalan dilakukan setelah seluruh tuntutan forum dinyatakan telah dipenuhi oleh Pemerintah Provinsi Bali bersama Pemerintah Kota Denpasar dan Pemerintah Kabupaten Badung.

Koordinator Forum SSB, I Wayan Suarta, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah adanya kesepakatan bersama yang diperkuat dengan surat resmi dari pemerintah terkait pengelolaan sampah di TPA Suwung.

“Setelah diskusi panjang dan berangkat dari pengalaman di lapangan, akhirnya disepakati bersama. Kami juga meminta surat resmi dan sekarang suratnya sudah ada. Artinya tuntutan kami sudah dipenuhi semua,” ujar Suarta saat dikonfirmasi, Rabu (14/1) malam.

Suarta mengungkapkan, salah satu tuntutan utama Forum SSB adalah penolakan pengalihan pembuangan sampah dari TPA Suwung ke TPA Landih, Bangli. Menurut Suarta, rencana tersebut dinilai tidak realistis karena jarak tempuh yang terlalu jauh, biaya operasional yang membengkak, serta keterbatasan kapasitas TPA Landih.

“Kalau dipaksakan buang ke Landih, antrean bisa berhari-hari. Armada kami bisa menunggu sampai empat sampai lima hari hanya untuk buang sampah. Itu jelas mengganggu operasional dan lalu lintas,” jelasnya.

Selain itu, Forum SSB juga menuntut agar TPA Suwung tetap dibuka hingga tersedia solusi pengelolaan sampah yang matang, termasuk penerapan teknologi pengolahan sampah berbasis energi listrik (waste to energy). Perbaikan akses jalan menuju TPA Suwung yang selama ini rusak parah dan kerap memicu kemacetan panjang juga menjadi tuntutan penting.

Baca juga:  KPK Dorong Optimalisasi Pajak dan Manajemen Aset

“Selama ini akses jalan kurang diperhatikan. Dampaknya antrean truk bisa berjam-jam, bahkan ada yang sampai menginap beberapa hari di TPA,” ungkap Suarta.

Ia menegaskan, seluruh poin tuntutan tersebut telah disepakati dalam pertemuan yang melibatkan Pemerintah Provinsi Bali, Pemkot Denpasar, dan Pemkab Badung, Rabu (14/1). Pertemuan berlangsung secara kekeluargaan di Kantor Wali Kota Denpasar dan turut dihadiri aparat kepolisian, TNI, serta perwakilan pemerintah daerah Provinsi Bali dan Kabupaten Badung.

“Tadi disepakati oleh Wali Kota Denpasar, Bupati Badung, dan juga Gubernur Bali melalui Sekda. Kami sama-sama turun mengecek langsung ke lokasi, jadi semua tahu kondisinya memang tidak memungkinkan jika dipaksakan buang ke Landih,” tegasnya.

Terkait pernyataan Gubernur Bali Wayan Koster yang menyebut penutupan TPA Suwung ditunda dan diperpanjang hingga November 2026, Suarta menilai hal tersebut sebagai bentuk kompromi sampai kesiapan daerah dan teknologi pengolahan sampah berbasis teknologi benar-benar siap.

Baca juga:  Kehadiran Turkish Airlines ke Bali, Momen Garap Wisatawan Nontradisional

“Intinya TPA Suwung tetap dibuka selama Denpasar dan Badung masih membutuhkan, sampai teknologi pengelolaan sampah berbasis energi listrik itu benar-benar beroperasi. Kalau itu bisa dua tahun lagi, ya berarti sampai di sana,” katanya.

Dengan terpenuhinya seluruh tuntutan, Forum Swakelola Sampah Bali memastikan tidak ada lagi rencana aksi demonstrasi. “Tujuan kami hanya agar pengelolaan dan pembuangan sampah lancar. Kalau sudah dipenuhi, untuk apa demo,” tandas Suarta.

Suarta menegaskan bahwa tuntutan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, khususnya Bab III Pasal 5 dan Pasal 6. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah bertugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik, berwawasan lingkungan, serta memfasilitasi penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan sampah, termasuk koordinasi lintas lembaga, masyarakat, dan dunia usaha.

Selain itu, Forum juga menyoroti ketentuan Bab VII tentang Pembiayaan, yang menyebutkan bahwa pembiayaan pengelolaan sampah merupakan kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah yang bersumber dari APBN dan APBD, serta diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah dan/atau peraturan daerah. (Ketut Winata/balipost)

Adapun sepuluh tuntutan utama Forum Swakelola Sampah Bali meliputi:

1. Menunda penutupan TPA Suwung sampai tersedia TPA pengganti atau solusi pengelolaan sampah yang memadai, seperti pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL/WtE).

Baca juga:  Gubernur Koster: Bali Siap Selenggarakan GPDRR Ke-7

2. Menolak pembuangan sampah ke TPA Landih, Kabupaten Bangli, karena jarak tempuh yang jauh, akses jalan yang tidak memadai, minim penerangan, serta tingginya biaya operasional.

3. Mengalihkan anggaran yang semula direncanakan untuk pembuangan sampah ke TPA Landih Bangli, agar digunakan untuk pengadaan pola sanitary landfill atau controlled landfill di TPA Suwung.

4. Penambahan alat berat guna menunjang kelancaran operasional di TPA Suwung.

5. Pemberian insentif yang layak bagi tenaga operasional TPA.

6. Pemberian kompensasi yang layak kepada desa dan banjar yang terdampak aktivitas TPA.

7. Perbaikan segera terhadap akses jalan menuju TPA Suwung yang mengalami kerusakan parah.

8. Penataan dan pengaturan keluar-masuk armada sampah ke TPA agar tertib, baik armada dinas, armada hibah, maupun armada swakelola, sesuai kesepakatan di Kantor Wali Kota Denpasar.

9. Penguatan koordinasi lintas pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah secara berkelanjutan.

10. Apabila tuntutan tersebut tidak mendapatkan solusi dari pemerintah, Forum Swakelola Sampah Bali menyatakan siap melakukan aksi demonstrasi damai ke Kantor Gubernur Bali dan Kantor DPRD Bali dengan membawa truk bermuatan sampah.

BAGIKAN