Mantan Kadis Kebudayaan Pemkot Denpasar, terdakwa I Gusti Ngurah Bagus Mataram menjalani sidang, Rabu (11/6). (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sempat dipenjara karena korupsi dana aci di Denpasar, mantan Kadis Kebudayaan Pemkot Denpasar, terdakwa I Gusti Ngurah Bagus Mataram, kini terancam kembali lama di penjara.

Mataram yang diadili dugaan korupsi dana pengelolaan penerimaan dana hibah Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI) tahun 2019-2020 menjalani sidang tuntutan. Ia dituntut pidana penjara selama empat tahun.

Jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Putu Gede Novyarta, selain menuntut terdakwa selama empat tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, IGN Mataram juga dipidana denda Rp 50.000.000 subsidier enam
bulan kurungan.

Baca juga:  Perludem Uji Materi Ambang Batas Parlemen, MK Kabulkan Sebagian Gugatan

Jaksa juga memberikan tuntutan hukuman tambahan yakni membayar uang pengganti sebesar Rp 465 084.807.98. Dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dijual lelang untuk membayar uang pengganti tersebut.

Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup, dipidana selama dua tahun penjara. Dalam kasus ini, Mataram dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Subsidair Penuntut Umum.

Baca juga:  Diserahkan, Dokumen Usulan RUU Provinsi Bali ke Komisi II DPR RI

Pertimbangan yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi.  Perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah CQ Pemerintah Kota Denpasar, terdakwa sudah pernah dihukum pada tahun 2022 dalam perkara tindak pidana korupsi dan dihukum selama tiga tahun.

Hal-hal yang meringankan, terdakwa disebut sebagai tulang punggung keluarga, bersikap sopan di persidangan dan mengakui perbuatannya, serta dia menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Narapidana Empat Tahun Dituntut 7 Tahun Penjara
BAGIKAN