Terdakwa Saddam Husain Tarigan saat berkoordinasi dengan kuasa hukumnya. (BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Majelis hakim PN Denpasar menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun pada terdakwa Saddam Husain Tarigan (34). Tak hanya itu, terdakwa yang didakwa kasus narkoba juga dihukum membayar denda Rp 800 juta, subsider tiga bulan kurungan.

“Atas vonis itu, klien kami langsung menerima. Tidak ada upaya hukum banding,” ucap kuasa hukum terdakwa, Muhammad Lukman Hakim, Jumat (23/5).

Vonis terdakwa yang kesehariannya bekerja sebagai bartender itu turun setahun dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU dari Kejari Denpasar, I Ketut Kartika Widnyana, menuntut Saddam Husain Tarigan dengan pidana penjara selama enam tahun.

Baca juga:  Ini Alasan Pria Asal Algeria Dituntut penjara 18 Bulan

Terdakwa yang kesehariannya bekerja sebagai bartender itu dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana. Yaitu tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-undang R.I Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain dituntut enam tahun, terdakwa Saddam Husain juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,- subsidair pidana penjara selama enam bulan.

Baca juga:  Mendekam di Penjara, Kicen Adnyana di PAW

Saddam Husain disebut pada Senin 27 Januari 2025 sekitar pukul 00.30 Wita di depan warung Arak Maya Jalan Uluwatu II, Jimbaran, telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa tiga paket berisi daun, biji dan batang kering narkotika jenis ganja dengan total berat bersih/netto 17,80 gr.

Baca juga:  Remaja Mesum Dipenjara Setahun Lebih

Sehari sebelumnya, terdakwa menghubungi Anton (DPO) untuk membeli narkotika jenis ganja seharga Rp. 950.000,-
Saat dibawa pulang bersama barang bukti, terdakwa diberhentikan oleh polisi yang membuat terdakwa kaget sampai terjatuh dari sepeda motor kemudian terdakwa ditangkap dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu tas slempang isi ganja. Terdakwa pun diamankan polisi. (Miasa/Balipost)

BAGIKAN