Polisi saat mengamankan motor milik tersangka, dan dipasangi police line. (BP/Ist)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Seorang pelajar berumur 13 tahun disetubuhi dua pemuda dewasa. Kasus ini akhirnya terungkap setelah Satreskrim Polres Klungkung berhasil melakukan penyelidikan.

Bahkan, pihak kepolisian segera mengamankan kedua pelakunya Putu EL (26) dan I Wayan AD alias KC (21). Kedua pelaku merupakan dua pemuda asal Desa Kusamba, Kecamatan Dawan.

Kasi Humas Polres Klungkung AKP Agus Widiono didampingi Kasat Reskrim AKP Made Teddy Satria Permana, saat dihubungi Senin (9/6), mengatakan, awalnya pada Minggu (1/6), pelapor ditelepon oleh suaminya, bahwa korban pergi meninggalkan rumah, setelah terlibat cekcok.

Sehingga pelapor pulang ke rumah untuk mencari keberadaan korban. Namun tidak kunjung ditemukan. Kemudian, pelapor menghubungi nomor korban tapi tidak aktif.

Baca juga:  Dipepet Orang Tak Dikenal, Dua Remaja Jadi Korban Penusukan di Sanur

Namun, selang beberapa hari, pada Rabu (4/6) korban tiba-tiba pulang ke rumah. Setelah diinterogasi, korban mengakui telah terjadi persetubuhan dengan kedua pelaku.

Kedua orangtuanya tidak terima dengan perlakuan yang dilakukan kepada anaknya. Sehingga persoalan ini dilaporkan ke Mapolres Klungkung, saat itu juga.

Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian, terungkap bahwa saat kabur dari rumah, korban sempat mengirim pesan messenger kepada salah seorang temannya, agar menjemput korban. Dia sempat dijemput oleh temannya dan diantar ke Jembatan Merah Klungkung, Minggu (1/6).

Dari lokasi ini, korban kemudian dijemput oleh pelaku KC yang dikenal korban lewat media sosial, dan diajak ke rumahnya. Korban kemudian disetubuhi pelaku di rumahnya di seputaran Kusamba.

Baca juga:  Hujan Lebat Landa Klungkung, Pura hingga Jembatan Hancur Disapu Banjir 

Setelah itu, sehari berikutnya giliran pelaku Putu EL yang melakukan aksi bejat itu, Senin (2/6). Pelaku Putu EL yang juga dikenal lewat media sosial, menjemput korban dan menyetubuhi korban di rumahnya di seputaran Kusamba.

Kemudian korban baru diantar pulang ke rumahnya. Akhirnya, rangkaian persetubuhan ini terungkap, setelah korban diintrogasi orangtuanya, kemana saja dia pergi selama minggat dari rumah.

Pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan, setelah menerima laporan dari orangtua korban, Rabu (4/6). Penyelidikan dipimpin Langsung Kanit IV Tipidter Sat Reskrim Polres Klungkung IPDA I Komang Sandiarsa. Polisi mendatangi TKP dan melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi.

Baca juga:  Serombotan Spicy Taste is Addicted

“Hasilnya, dari keterangan korban dan saksi, mengarah ke kedua pelaku. Selanjutnya tim mengamankan pelaku di seputaran Desa Kusamba. Pelaku dan barang bukti berhasil diamankan di Mapolres Klungkung guna pengembangan lebih lanjut,” kata AKP Agus Widiono.

Kedua pelaku melakukan persetubuhan dengan modus bujuk rayuan. Atas perbuatannya, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Bagiarta/Balipost)

BAGIKAN