Kasi Humas Polres Buleleng.(BP/yud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Buleleng. Seorang pelajar perempuan asal Kecamatan Buleleng menjadi korban setelah rumahnya diduga dibobol pelaku pada dini hari Selasa (10/3).

Korban sebut saja Bunga (14), seorang pelajar yang sedang berada seorang diri di rumah. Saat kejadian, keluarga korban diketahui sedang berada di rumah sakit sehingga rumah dalam kondisi sepi.

Baca juga:  Sidang Alit Wiraputra, Begini Pengakuan Investor saat Bersaksi

Kasi Humas Polres Buleleng IPTU Yohana Rosalin Diaz atas seizin Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan terkait peristiwa tersebut.

Berdasarkan informasi awal yang dihimpun, pelaku diduga membobol rumah korban yang dalam keadaan terkunci sebelum masuk ke kamar korban. Saat berada di dalam kamar, pelaku disebut mematikan lampu kemudian melakukan kekerasan terhadap korban serta mengancam akan membunuh korban jika berteriak.

Baca juga:  Evakuasi Korban Gempa, Pelni Kirim Dua Kapal ke Gili Trawangan

Dalam kondisi terancam, korban tidak berani melakukan perlawanan. Setelah melakukan aksinya, pelaku kemudian meninggalkan lokasi kejadian. “Peristiwa ini telah dilaporkan ke Polres Buleleng dengan nomor laporan LP/B/78/III/2026/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali tanggal 10 kemarin. Saat ini penyidik masih melakukan penyelidikan dan identitas terlapor masih dalam lidik,” ujarnya, Rabu (11/3).

Korban juga mengaku tidak mengenal pelaku. Dalam percakapan singkat saat kejadian, pelaku sempat menanyakan apakah korban mengenalnya. Selain itu, pelaku disebut sempat menyatakan bahwa ia tidak datang seorang diri, melainkan bersama dua orang lainnya saat memasuki rumah korban. Polisi kini tengah melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk mengumpulkan keterangan korban serta menelusuri kemungkinan keberadaan pelaku.

Baca juga:  Evaluasi Pelaksanaan Pilkada, Bali Tidak Termasuk Rawan Hoax dan SARA

“Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini dengan mengumpulkan keterangan dan bukti yang ada untuk mengungkap pelaku,” jelas IPTU Yohana. (Yuda/balipost)

 

BAGIKAN