
DENPASAR, BALIPOST.com – Akibat banjir bandang yang melanda Denpasar pada 10 September 2025 lalu dan membuat kerusakan yang terjadi di bantaran Tukad Badung, kini mulai diperbaiki. Proyek ini sekaligus akan dilakukan penataan pada Jalan Sulawesi, Denpasar serta penataan pusat kota.
Menurut Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Denpasar, A.A. Ngurah Bagus Airawata didampingi Sekretaris PUPR Kota Denpasar, Putu Tony Marthana Wijaya, saat ini pengerjaan senderan atau tanggul sungai sudah mulai dilakukan oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) dengan menggunakan dana APBN. Pengerjaan senderan ini bertujuan untuk mengembalikan ke bentuk awal sungai. “Mereka (BWS) mengembalikan ke awal. Seberapa lebarnya dulu, segitu yang dikembalikan,” katanya saat diwawancarai, Jumat (24/4).
Setelah senderan tersebut selesai dikerjakan oleh BWS, proyek akan berlanjut ke penataan bagian atas atau Jalan Sulawesi yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Denpasar. Demikian dikatakannya penataan di Jalan Sulawesi inilah yang nantinya akan dimundurkan sekitar 3 meter dari sungai (Tukad Badung). “Jadi sempadan itu bangunannya yang ditata, bukan sungainya yang diperlebar ya, nanti di atasnya baru kita menata mundur,” katanya.
Agung Airawata menambahkan, untuk penataan kawasan sempadan sungai itu bakal berbarengan dengan penataan pusat kota yakni Jalan Hasanudin, Jalan Gajah Mada dan Jalan Sulawesi. Proses tender untuk pengawasan sudah mulai April 2026 dan fisik direncanakan dimulai awal Mei 2026. Jika berjalan sesuai rencana, pekerjaan fisik ditargetkan mulai Juni dan rampung pada Desember 2026.
Saat ini desain penataan kawasan sebenarnya sudah tersedia. Namun, detail teknis final atau Detail Engineering Design (DED) masih dalam tahap pemantapan. Termasuk pembongkaran ruko yang melanggar sempadan sungai dan diharuskan mundur 3 meter.
“Penataan ini masuk dalam program penataan pusat kota. Untuk pembongkaran, itu ranah Perkim dan masih dalam proses komunikasi dengan pemilik bangunan,” jelasnya.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimta) Kota Denpasar, I Gede Cipta Sudewa Atmaja, saat dikonfirmasi mengungkapkan, pihaknya telah melakukan sosialisasi dan mediasi dengan pemilik bangunan di sepanjang bantaran sungai.
Dari hasil pendataan, terdapat 26 bangunan (ruko) di sepanjang Tukad Badung yang masuk dalam rencana penataan. Dari jumlah tersebut, sembilan bangunan yang terdampak langsung akibat kejadian sebelumnya bahkan telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya. “Seluruh pemilik ruko sudah menandatangani berita acara kesepakatan untuk mundur sejauh tiga meter dari bibir sungai,” jelasnya.
Meski demikian, proses pembongkaran dilakukan secara mandiri oleh pemilik bangunan tanpa kompensasi dari pemerintah. Hal ini karena bangunan bersifat kepemilikan pribadi, sehingga tidak memungkinkan pemberian bantuan langsung dari pemerintah dan melanggar aturan jarak sempadan sungai.
Namun, tidak semua bangunan dapat langsung ditata. Sejumlah bangunan seperti Kohinoor disebut memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang masih berlaku, sehingga memerlukan kajian lebih lanjut. Hal serupa juga terjadi pada bangunan lain yang masih dalam proses verifikasi dokumen perizinan yakni Hotel Raya yang bagunannya juga tepat di atas sendirian sungai. (Widiastuti/balipost)









