Terdakwa Wayan Sudirta yang diadili kasus menculik anak usai diadili di PN Denpasar. Terdakwa divonis tiga tahun penjara.(BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Penculikan anak di Sesetan, Februari 2025 lalu yang sempat viral di media sosial, Selasa (30/9) memasuki sidang vonis di PN Denpasar.

Majelis hakim yang diketuai H. Sayuti, menyatakan, perbuatan terdakwa Wayan Sudirta, terbukti bersalah melakukan tindak pidana penculikan terhadap anak. Sehingga terdakwa dihukum selama tiga tahun penjara dan denda Rp 60 juta, subsider tiga bulan kurungan. Keluar sidang, terdakwa tampak menangis dan merasa bahwa hukuman yang diberikan hakim cukup berat.

Baca juga:  Menengok Katering Pesawat VVIP KTT G20, Siapkan Ribuan Porsi Gunakan Produk Lokal

Atas vonis itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Begitu juga JPU. Sudirta sebelumnya dituntut selama empat tahun. Sebelum vonis, khususnya dalam sidang pembuktian, sidang dilakukan secara tertutup di PN Denpasar.

Informasi di persidangan, disebutkan aksi penculikan terdakwa dilakukan pada 5 Februari 2025 disaat korban berinisial R pulang dari sekolahnya. Kala itu, sebelum melakukan aksinya, terdakwa sempat memantau situasi. Sehingga setelah dirasa aman, terdakwa dengan mudah mengajak korban karena kebetulan ayah korban adalah mantan bos terdakwa. Motif kasus ini diduga sakit hati, yang mana terdakwa diduga sakit hati dengan ayah korban karena dipecat.

Baca juga:  Peringati HUT ke-77 Kemerdekaan RI, TK Alit Kirana Gelar Upacara Bendera

Dengan bermodalkan senjata yang diduga mainan, terdakwa melarikan korban hingga ke sebuah tempat di dekat PT Indonesia Power, Pesanggaran, Sesetan, Denpasar Selatan. Saat itu, orangtua korban sempat panik karena anaknya tidak ditemukan di sekolah. Sehingga dilakukan pengecekan CCTV dan diketahui bahwa si anak dijemput sepeda motor. Orangtua korban tambah panik, saat ada menelpon minta tebusan hingga Rp 100 juta. Kasus ini pun dilaporkan ke Polsek Densel, dan tak lama pelaku dapat dilumpuhkan dan ditangkap. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Diduga Gelapkan Pajak Rp 153 Juta, Pengusaha Diadili

 

 

BAGIKAN